Pemerintah Berharap SP4N-LAPOR! Topang Perbaikan Pelayanan Publik

Dibaca: 46 Oleh Thursday, 4 March 2021Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
Pemerintah Berharap SP4N-LAPOR! Topang Perbaikan Pelayanan Publik

SIARAN PERS No: 32/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2021

Polhukam, Surakarta – Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo berharap pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di tahun 2024, akan menjadi sistem yang memiliki tingkat kematangan memadai untuk menopang perbaikan pelayanan publik. Sehingga untuk periode berikutnya, proses yang dilakukan hanya berupa perbaikan dari pondasi sebelumnya.

“Untuk periode lima tahun berikutnya yakni tahun 2024 – 2029, proses yang harus dikerjakan pada dasarnya merupakan perbaikan lanjutan dari pondasi sistem yang telah dibangun hingga 2024. Sehingga di tahun 2029 nanti SP4N bisa semakin optimal lagi dan memiliki kemampuan daya saing dengan negara-negara lain, dengan menunjukkan karakteristik sebagai sistem yang optimal (optimized system),” ujar Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi Peningkatan Pelayanan Publik dengan tema Tantangan dan Peluang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Pasca Diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Roadmap SP4N-LAPOR! di Solo, Jawa Tengah, Kamis (4/3/2021).

Rus Nurhadi menjelaskan, roadpmap SP4N dimulai pada tahun 2015, dimana pada saat itu kondisi pengelolaan pengaduan masih sangat terfragmentasi. Oleh karena itu, tahun 2015 dapat dinamakan sebagai fragmented system. Selanjutnya, periode 2015-2019 merupakan fase pengelolaan dimana SP4N sebagai sistem telah terdefinisi mulai cukup jelas dan terhubung dengan kementerian, lembaga dan daerah.

“Pada tahun 2020-2024, hal yang perlu dilakukan adalah standarisasi dan ekstentifikasi hal-hal yang telah dibangun sebelumnya. Hal ini termasuk dengan memperkuat keterlibatan K/L/D yang sudah terintegrasi tetapi belum menjadikan LAPOR! sebagai kanal utama pengelolaan pengaduannya,” kata Rus Nurhadi.

Wakil Walikota Solo, Teguh Prakosa menyampaikan dengan adanya SP4N-LAPOR melalui beberapa cara pengaduan sebagai layanan penyampaian aspirasi, masyarakat diharapkan dapat merealisasikan kebijakan no wrong door police. Selain itu juga dapat menjamin hak masyarakat agar pengaduan yang disampaikan dapat diselesaikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Forum hari ini diharapkan menjadi sarana untuk membangun sistem mekanisme dan prosedur pengelolaan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara. Selain itu juga diharapkan adanya sinergitas dan sinkronisasi upaya-upaya dan komitmen lintas sektoral untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat,” kata Teguh Prakosa.

Asisten Deputi SIPP Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad mengatakan bahwa pengaduan harus segera ditangani, jika dalam 60 hari tidak dilaksanakan maka akan disampaikan ke Ombudsman.

“Pengaduan juga harus sampai selesai, jangan hanya sampai batas terimakasih. Jika memang ada kebijakan yang harus diperbaiki, maka perbaiki,” kata Yanuar.

Anggota Ombudsman Dadan S Suharmawijaya mengatakan, hakekatnya pengelolaan pengaduan adalah bagian yang tidak terpisahkan, bahkan merupakan ruh dari pelayanan publik. Menurutnya, sebagus-bagusnya pimpinan kerja merancang program, dengan dinamika yang ada pasti akan ketinggalan. Tapi dengan adanya pengelolaan pasti akan ada kemajuan.

“Mulai sekarang kita harus mantapkan diri pengelolaan pengaduan harus kita genjot,” kata Dadan.

Ia menegaskan bahwa banyak sedikitnya laporan yang masuk belum tentu menjadikan institusi tersebut jelek atau baik. “Misalkan ada laporan terkait Polsek, yang pertama muncul di Ombudsman berarti Polsek itu ada pelayanan publik. Artinya, adanya aduan menjadi indikator eksistensi layanan,” kata Dadan.

Sementara itu, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan ada empat persoalan besar di derah yang membuat pengaduan belum bisa dituntaskan yaitu terkait anggaran, kelembagaan, sistem dan koordinasi dengan OPD.

“Kami tidak pernah berhenti mendorong masyarakat untuk terus memberikan pengaduan, karena menurut kami pengaduan dari masyarakat adalah kritik yang dapat membuat kami melakukan perbaikan. Oleh karena itu kami juga ingin memperkuat sistem pengaduan di Kemendagri dan Pemda,” kata Benni.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel