PEMBUBARAN ORMAS ATAU MENINDAK OKNUM YANG MELAKUKAN PELANGGARAN

Dibaca: 267 Oleh Thursday, 18 February 2016Opini Publik
PEMBUBARAN ORMAS ATAU MENINDAK OKNUM YANG MELAKUKAN PELANGGARAN

Author :: Fathian Haroem
Date :: Sel 02/21/2012 @ 09:05
Pasal 28 UUD 1945 telah memberi kebebasan berkumpul dan berpendapat bagi warganya, termasuk berorganisasi. Pasca ditolaknya para tokoh FPI mendarat di Kalimantan Tengah dalam rangka peresmian FPI di daerah itu telah mendulang komentar dari berbagai kalangan mengenai keberadaan FPI. Banyak pihak cenderung agar FPI dibubarkan karena ormas tersebut sering kali melakukan tindak kekerasan. Namun tidak sedikit pula yang memberikan komentar yang nadanya tidak setuju jika FPI dibubarkan. Konon kabarnya ada sejumlah petinggi kepolisian yang membekingi FPI, meskipun tudingan ini dibantah oleh Noegroho Djajoesman ( mantan Kapolda Metro Jaya pada 1998 ). Informasi itu sebatas rumor, demikian kata Noegroho Djajoesman (Rakyat Merdeka, 17 Pebruari 2012, hal. 7).

Pembubaran ormas itu memang tidak gampang, harus dilakukan sesuai aturan hukum. Meskipun banyak suara-suara yang menginginkan agar FPI dibubarkan, tapi nyatanya organisasi itu tetap eksis dalam melakukan berbagai kegiatannya. Sangat mungkin situasi pro-kontra ini akan berlangsung lama, dan kelihatannya keberadaan FPI akan terus berlanjut. Oleh sebab itu, menurut saya terhadap pelaku pelanggaran hukum dari organisasi manapun dan tidak hanya FPI perlu diberi tindakan yang tegas sesuai hukum. AD/ART FPI dapat dipastikan tidak melanggar undang-undang keormasan, tetapi jika para anggota melakukan tindakan pelanggaran seperti tindak kekerasan dan lain-lain, harus ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah seperti ini tentu dimaksudkan agar semua ormas dalam melakukan kegiatannya terhindar dari hal-hal yang melanggar hukum dan masyarakat merasa aman serta akan tumbuh kepercayaan kepad aparat penegak hukum. (Fathian Haroem, 17 Pebruari 2012).

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel