KEMERDEKAAN PERS HARUS DIMAKNAKAN SECARA PROPORSIONAL

Dibaca: 273 Oleh Thursday, 18 February 2016Opini Publik
KEMERDEKAAN PERS HARUS DIMAKNAKAN SECARA PROPORSIONAL

Author :: Fathian Haroem
Date :: Kamis 02/09/2012 @ 09:13
Saya sangat sependapat jika kemerdekaan pers harus dijamin keberlangsungannya. Rakyat Merdeka tanggal 9 Pebruari 2012, tepat pada Hari Pers Nasional (HPN) dalam tulisannya yang berjudul “ Kemerdekaan Pers Hanya Bisa Dimatikan Oleh Pemerintah Yang Sewenang-wenang” dinyatakan bahwa jika kemerdekaan pers diberangus, itu adalah sinyal mati dan hancurnya demokrasi. Pernyataan ini sangat mungkin terkait dengan posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Ya. Saya sangat sependapat dengan itu. Tetapi mungkin berbagai pihak tidak mempunyai persepsi yang sama dalam memaknakan kebebasan pers. Surya Paloh dalam pidatonya pada saat peluncuran Tabloid Prioritas antara lain mengatakan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan yang absolut, tetapi harus bertanggung jawab kepada kode etik jurnalistik dan bukan bertanggung jawab kepada penguasa. Saya sedikit bertanya soal bertanggung jawab kepada kode etik jurnalistik. Apabila ada suatu pemberitaan dan pemberitaan itu sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik, tetapi muatannya dapat mengganggu bahkan membahayakan kepentingan nasional. Apakah pemberitaan seperti ini harus     dibiarkan ?. Barangkali sangat bijak bila kita mencermati pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat Hari Pers Nasional 2009 di Jakarta. “Pers diminta mendahulukan kebenaran besar dibanding kebenaran kecil. Apabila di daerah konflik seorang wartawan melaporkan fakta apa adanya tanpa ada yang disaring terlebih dahulu, namun berpotensi membuat daerah itu dilanda konflik lebih hebat lagi, maka wartawan itu memilih kebenaran kecil. Namun apabila wartawan melaporkan dengan membatasi dirinya untuk tidak mengungkapkan fakta yang membuat kondisi lebih buruk, wartawan itu mendahulukan kebenaran besar”. Pernyataan Presiden tersebut mengandung makna yang sangat esensial tentang kebebasan pers nasional, yakni tentang pentingnya kode etik, self of cencor, profesionalisme dan tanggung jawab nasional. Jadi makna kemerdekaan pers, maka sebagai pers nasional juga harus bertanggung jawab kepada kepentingan nasional. ( Fathian Haroem, 9 Februari 2012 )

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel