Menko Polhukam: Tidak Boleh Ada Intervensi Kepada PPATK

Dibaca: 210 Oleh Thursday, 20 July 2023August 1st, 2023Menko Polhukam, Berita
20230720084904 6B7A8977

SIARAN PERS No: 83/SP/HM.01.02/POLHUKAM/7/2023

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dari siapapun terhadap kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Saya tadi baru mengatakan kepada Kepala PPATK, Pak Ivan, kerjalah secara profesional, tegas, dan tidak boleh ada intervensi dari siapapun. Jenderal, menteri, tidak boleh memberikan arahan langsung tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK,” kata Menko Polhukam saat membuka Green Financial Crime (GFC) Fair Dalam Rangka Perayaan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) ke-21 di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dirinya mengatakan, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden Republik Indonesia dan setiap upaya intervensi harus disalurkan melalui Menko Polhukam.

“Yang boleh memberi arahan langsung hanya Presiden, selain Presiden seluruh koordinasi TPPU itu tidak boleh didikte siapa pun dan setiap upaya intervensi supaya disalurkan kepada saya selaku Ketua Satgas TPPU,” kata Menko Mahfud.

Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional atau National Coordinating Committee (NCC), Menko Polhukam mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan, baik dari Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) serta Pihak Regulator Lainnya, Pihak Pelapor, Pihak Lembaga Intelijen Keuangan serta Pihak Lembaga Penegak Hukum atas seluruh upaya-upaya yang telah dilakukan selama 21 Tahun Rezim APU-PPT di Indonesia.

“Saya menyambut baik program kegiatan pada hari ini, dengan harapan dapat semakin memperkuat hubungan kerja sama domestik, khususnya dalam upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman dan risiko tindak pidana pencucian uang atau TPPU, pendanaan terorisme atau TPPT, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal atau PPSPM,” kata Mahfud.

Hal ini menurutnya selaras dengan rekomendasi yang disarankan oleh Tim Assessor Financial Action Task Force (FATF) atas hasil Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia yang telah ditetapkan pada bulan Februari 2023 di Paris, dimana hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih terus berupaya untuk memenuhi serangkaian Action Plan dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia di Lembaga FATF.

Mahfud menambahkan, seiring dengan betumbuhnya Rezim APU-PPT di Indonesia, tantangan ke depan semakin berat dan kompleks, sehingga kematangan dan ketahanan Rezim APU-PPT di Indonesia masih perlu ditingkatkan dan disinergikan dengan seluruh pihak pemangku kepentingan.

“Akhir-akhir ini, beberapa persoalan nasional yang mendapat perhatian khusus oleh Bapak Presiden RI harus kita respon secara cepat melalui berbagai mekanisme dan langkah inisiatif,” ungkap Mahfud.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel