Deputi Bidkoor Kamtibmas: Perpres Pengungsi Dari Luar Negeri Belum Akomodir Sejumlah Masalah

Dibaca: 827 Oleh Thursday, 27 July 2023August 1st, 2023Berita, Deputi V Bidkor Kamnas
WhatsApp Image 2023 07 27 at 8.52.50 AM

SIARAN PERS No: 84/SP/HM.01.02/POLHUKAM/7/2023

Polhukam, Surabaya – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dinilai belum dapat mengakomodir permasalahan yang terkait dengan pengungsi luar negeri. Oleh karenanya, diperlukan revisi sehingga penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia dapat lebih optimal.

Demikian pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja saat membuka Rapat Koordinasi dan Diskusi Nasional Revisi Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/7/2023).

WhatsApp Image 2023 07 27 at 8.52.51 AM

“Di dalam menangani pengungsi dari luar negeri, pemerintah Indonesia membuat Perpres No. 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, dan menjadi dasar bagi pemerintah menjalankan berbagai bentuk upaya penanganan pengungsi yang meliputi aspek penemuan, pengaman, penampungan, pengawasan, kerjasama internasional, dan berbagai aspek lainnya. Namun semenjak diterbitkannya Perpres tersebut, masih terdapat berbagai hal yang belum terakomodir dalam penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia,” kata Rudolf.

Dikatakan, sejumlah permasalahan yang masih harus diselesaikan diantaranya belum adanya penanganan mekanisme pengungsi yang masuk melalui jalur legal; belum adanya aturan kewenangan lembaga internasional di dalam penanganan pengungsi di Indonesia; belum adanya batasan masa tinggal para pengungsi di Indonesia; belum jelasnya aturan hukum dan norma yang berlaku terhadap pengungsi apabila para pengungsi melakukan pelanggaran pidana atau norma-norma sosial yang berlaku di lingkungan tempat penampungannya; belum adanya definisi dan timeframe kondisi kedaruratan dan jangka waktu kedaruratan penanganan pengungsi; belum adanya aturan perencanaan dan penganggaran dalam penanganan pengungsi luar negeri; dan belum adanya aturan mengenai boleh atau tidaknya para pengungsi untuk bekerja.

“Oleh karena itu, Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kemenko Polhukam melaksanakan rapat kordinasi dan diskusi nasional ini dengan tujuan dapat menghimpun masukan dari peserta yang berasal dari kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah yang terlibat langsung dalam penanganan pengungsi dari luar negeri di dalam penyusunan revisi Perpres No. 125 Tahun 2016 ini,” kata Ketua Satgas PPLN ini.

Menurut Rudolf, pemerintah Indonesia saat ini tengah menghadapi dilema dalam menerima para pengungsi, karena posisi Indonesia bukan merupakan negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan protokol 1967, sehingga tidak ada kewajiban untuk menampung para pengungsi. Namun kedatangan pengungsi ke Indonesia khususnya yang masuk secara darurat juga tidak bisa dihindari.

Dijelaskan, meskipun menampung para pengungsi ini, keberadaan mereka ternyata menimbulkan permasalahan yang tidak mudah untuk diselesaikan, dan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

“Meskipun pemerintah pusat dan daerah sudah melakukan berbagai upaya, namun permasalahan pengungsi masih banyak terjadi. Oleh karena itu, saya selaku Kasatgas PPLN tingkat pusat mohon maaf apabila selama ini dalam penanganan pengungsi belum optimal,” katanya.

Sementara itu, menurut Asdep Koordinasi materi hukum,Fiqi Nana Kania, Perpres ini memang sudah tidak bisa menampung jumlah pengungsi dari luar negeri yang ada saat ini. Dikatakan, masih banyak permasalahan yang terjadi baik di pusat, daerah maupun global.

WhatsApp Image 2023 07 27 at 8.53.32 AM 1

“Jadi walaupun bentuknya Perpres tapi permasalahannya masih sangat kompleks,” katanya.

Oleh karenanya, kata Fiqi, untuk merevisi Perpres dibutuh waktu yang cukup panjang. Karena dibutuhkan masukan dari berbagai kalangan seperti masyarakat sipil, NGO, dan sebagainya.

Asdep Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Kemenko Polhukam, Brigjen Pol. Bambang Pristiwanto mengatakan rapat koordinasi ini dihadiri oleh anggota Satgas PPLN yang ada di provinsi, kabupaten dan kota, dan kelompok ahli Satgas PPLN. Kemudian, para peserta melaksanakan diskusi terkait permasalahan yang terjadi dan mempresentasikannya di dalam rakor.

“Hasil dari rapat koordinasi dan diskusi nasional akan kami laporkan kepada Menko Polhukam dan ditindaklanjuti sebagai bahan masukkan dalam tindak lanjut pelaksanaan revisi Perpres No. 125 Tahun 2016,” kata Bambang.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel