Menko Polhukam : Penanganan Penyanderaan Oleh Abu Sayyaf Butuh Waktu Panjang

Dibaca: 94 Oleh Saturday, 30 November 2019Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam : Penanganan Penyanderaan Oleh Abu Sayyaf Butuh Waktu Panjang

Polhukam, Papua – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut penanganan kasus penyanderaan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf terhadap warga negara Indonesia membutuhkan waktu yang panjang. Pasalnya, penyanderaan tersebut dilakukan di negara lain.

“Abu Sayyaf itu menyandera orang di negara orang lain. Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus antar pemerintah,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu (30/11/2019).

Menurut Menko, pemerintah bisa saja melakukan tindakan sendiri untuk menyelamatkan WNI yang disandera. Namun, secara hukum internasional hal itu dilarang.

“Kalau kita melakukan tindakan sendiri bisa tapi secara hukum internasional itukan dilarang. Kita sedang melakukan nego-nego, mudah-mudahan nanti ada titik terang yang baik,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

“Tetapi yang jelas tindakan Abu Sayyaf itu perlu penyelesaian jangka panjang bukan kasus per kasus, itu yang sedang dirumuskan sekarang,” sambungnya.

Sebelumnya, tiga nelayan WNI bernama Maharudin Lunani (48), Muhammad Farhan (27), dan bernama Samiun Maneu (27) disandera kelompok teroris Abu Sayyaf. Ketiganya diculik kelompok teroris saat sedang melaut dan memancing udang di Pulau Tambisan, Lahad Datu, Sabah. Insiden itu terjadi pada 24 September 2019.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel