Pemerintah Akan Segera Putuskan Nasib FTF di Sejumlah Negara

Dibaca: 38 Oleh Tuesday, 21 January 2020Berita, Menko Polhukam
Pemerintah Akan Segera Putuskan Nasib FTF di Sejumlah Negara

SIARAN PERS No : 15/SP/HM.01.02/POLHUKAM/1/2020

Polhukam, Jakarta – Pemerintah akan segera memutuskan nasib para Foreign Terrorist Fighters (FTF) yang berada di sejumlah negara. Pasalnya, keberadaan FTF ini akan berdampak pada beberapa kementerian yang menyangkut masalah sosial, hukum bahkan pariwisata dan investasi.

“Ini sedang dicari cara, tetapi dalam waktu yang tidak lama akan segera diputuskan. Karena itu kan menyangkut banyak kementerian, Kementerian Sosial yang menampung akibat-akibat sosialnya, Kementerian Hukum dan HAM menyangkut hukum dan kewarganegaraannya, ada juga pariwisata dan investasi bisa terkena imbas kalau masih ada ancaman teroris dan sebagainya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

“Mungkin dalam paruh pertama tahun ini kita sudah sudah punya sikap, barangkali ya, barangkali sudah selesai,” sambungnya.

Menko mengatakan saat ini ada sekitar 660 FTF terduga teroris pelintas batas asal Indonesia yang ada di berbagai negara. Dijelaskan persoalannya yaitu mereka ada yang minta pulang dan ada yang menyuruh dipulangkan. Di beberapa negara juga ada yang mau memulangkan tetapi hanya anak-anak yatim atau perempuan dan anak-anak sedangkan FTF nya tidak di pulangkan, namun ada juga negara yang jadi tempat mempersoalkan mengenai teroris pelintas batas ini.

“Tadi itu didiskusikan apakah itu mau di pulangkan apa tidak, kalau mau dipulangkan, pulangkan semua atau tidak. Memang tidak mudah, karena berdasarkan prinsip konstitusi setiap warga negara itu punya hak untuk mendapat kewarganegaraan dan tidak boleh berstatus stateless, tetapi problemnya kalo mereka dipulangkan karena hak itu, itu juga bisa menjadi, ada yang khawatir menjadi virus, virus teroris baru di sini,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, penyebaran FTF ada di berbagai negara seperti Afghanistan, Suriah dan sejumlah negara lainnya. Namun, menurutnya, jumlah yang cukup banyak berada di Suriah.

“Di Suriah kayanya yang paling banyak ya. Ini nanti kan masyarakat di bawah ada macam-macam itu, ada yang bilang tidak boleh dipulangkan saja, tetapi ada yang bilang ya itu hak warga negara. Tapi kalau hak warga negara juga hak itu menurut Undang-Undang Dasar Pasal 22 J ayat (2) itu memang bisa dicabut. Tergantunglah nanti bagaimana kita membuat hukumnya,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel