Pemerintah Memutuskan Untuk Menunda Pembahasan RUU HIP

Dibaca: 111 Oleh Tuesday, 16 June 2020June 30th, 2020Berita, Menko Polhukam
img 20200616 wa0042
SIARAN PERS No : 110/HM.01.02/POLHUKAM/6/2020
Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD menyampaikan bahwa Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila. Pemerintah juga meminta DPR untuk berdialog dan menyerap lebih banyak lagi aspirasi dari seluruh elemen masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam usai dirinya dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
“Kami berdua, saya dan Pak Yasonna, baru saja keluar dari Istana Merdeka, dipanggil Presiden, menyampaikan pandangan dan sikap Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila,” kata Menko Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam.
“Rancangan Undang-undang tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada Pemerintah dan sesudah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka Pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, Menkumham Yasonna menyampaikan bahwa Pemerintah sudah membahas dan memperhatikan pandangan-pandangan dari banyak elemen masyarakat yang disampaikan akhir-akhir ini.
“Oleh karenanya, Pemerintah menyampaikan menunda, memberikan kesempatan kepada teman-teman DPR untuk kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat. Kami dari Pemerintah sementara diminta belum mengirimkan (Supres), Presiden belum mengirimkan Surat Presiden,” kata Menkumham.
TAP MPRS No.25/1966 Masih Berlaku
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 masih berlaku, mengikat, dan tidak perlu dipersoalkan lagi. Oleh sebab itu, Pemerintah tetap kepada komitmen melarang Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
Mengenai rumusan Pancasila, Pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
“Harapan kita dengan ini masyarakat bisa kembali duduk dengan tenang, untuk betul-betul melihat substansinya dengan baik. Yang pasti, seperti yang disampaikan Pak Menko bahwa TAP MPRS No. 25 itu, bahkan sudah dipertegas kembali dalam TAP MPR No. 1 Tahun 2003, dia tetap berlaku. Jadi, sebetulnya permasalahan di situ, boleh kita katakan, tidak perlu dikhawatirkan lagi, termasuk mengenai Pancasila itu tetap ada di Pembukaan UUD 1945,” kata Menkumham Yasonna.
Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel