Menko Polhukam Memastikan Papua dalam Keadaan Aman

Dibaca: 15 Oleh Saturday, 30 November 2019December 1st, 2019Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam Memastikan Papua dalam Keadaan Aman

Polhukam, Jayapura. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Papua dalam keadaan yang jauh lebih aman sekarang, dibandingkan dengan 2-3 minggu sebelumnya.

“Aman tidak ada apa-apa. Ada masalah-masalah kecil, bukan hanya disini, dimana-mana ada, letupan-letupan seperti itu biasa. Tetapi secara umum, Papua jauh lebih aman sekarang.” tegas Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu (30/11/2019).

Mahfud juga menjelaskan kehadiran sejumlah menteri di Papua untuk menegaskan bahwa Papua dalam keadaan aman. “Untuk menunjukkan bahwa tidak ada apa-apa disini. Kalo negara gawat kan, tidak pejabatnya yang datang. Ini pejabat datang, makan di warung-warung kecil. Artinya, kita biasa biasa aja.” ujar Menko Polhukam Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud juga menjelaskan mengenai perbedaan isu pelanggaran HAM yang masih terjadi. Namun ada perIsu pelanggaran HAM yang terjadi pada zaman orde baru, pelanggaran HAM yang bersifat struktural vertikal, dan sekarang lebih bersifat horizontal.

“Masih terjadi juga, cuma sekarang sifatnya horizontal, dari bawah ke bawah. Maka saudara lihat, pelanggar HAM sekarang, kelompok rakyat mengusir rakyat yang lain, pendatang diusir oleh penduduk asli.” ujar Menko Polhukam Mahfud.

Menko Polhukam juga menjelaskan bahwa pemerintah sedang akan mengurai hal tersebut. “Masyarakat harus tahu juga perubahan sifat pelanggaran HAM dari zaman orde baru ke zaman sekarang. Sehingga, cara penanganannya pun harus dimaklumi kalau memilih cara lain yang lebih soft, karena ini antara masyarakat dengan masyarakat.” tambah Mahfud.

Mahfud pun memaparkan bahwa ada 3 skema jalur penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang masih terus didengungkan di Papua. “Pertama, yang sudah diadili, diteriak-teriakan terus. Padahal sudah dihukum pelakunya. Kedua yang masih berjalan, yang masih di pengadilan, ya kita awasi sama-sama. Yang ketiga, sudah tidak bisa diadili, karena subjek, maupun objek, dan barang buktinya pun tidak ada, itu dilakukan melalui non-yudisial.” jelas Menko Polhukam Mahfud.

“Misalnya, peristiwa 1965, mau mengadili siapa? Buktinya apa? Pelakunya siapa? dan sebagainya. Apalagi peristiwa 65 itu sudah diselesaikan melalui Mahmilub (Mahkamah Militer Luar Biasa). Sebenarnya sudah selesai, secara hukum. Namun kalau isu politiknya, bisa macam-macam lah.” tambah Mahfud.

Mengenai pemulangan mahasiswa eksodus, Menko Polhukam Mahfud mengatakan siap mengembalikan mereka. “Bagi yang ingin pulang, akan segera kamu tangani dan koordinir. Kami jamin keamanan dan kenyamanannya,” tegas Mahfud.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel