Menko Polhukam Ingatkan Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah Demi Keselamatan Bersama

Dibaca: 273 Oleh Saturday, 25 April 2020Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam Ingatkan Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah Demi Keselamatan Bersama

SIARAN PERS No : 88/SP/HM.01.02/POLHUKAM/4/2020

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD kembali mengingatkan masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah demi keselamatan bersama. Menurutnya, di dalam agama itu selain juga melaksanakan yang sifatnya ritual langsung kepada Allah, juga ada yang sifatnya sosial dengan menjaga hak murni dan saling menyelamatkan diantara manusia.

“Sekarang itu, mari kita beribadah dengan tanpa menghilangkan makna substansi ibadahnya. Tapi soal ritual kemasyarakatannya bahwa harus bersama, harus berkumpul yang dulunya perlu dilakukan, sekarang berpisah dulu. Dalilnya itu di dalam agama menjauhi atau menghindari masalah, menghindari penyakit tepatnya, menghindari Covid itu lebih penting dari pada meraih pahala (yang) sifatnya sunah,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam konferensi pers update Gugus Tugas Covid-19 di Jakarta, Sabtu (25/4/2020).

Dijelaskan, substansinya bahwa silaturahmi tetap dilaksanakan bersama-sama namun dengan cara yang berbeda. Misalnya menggunakan alat virtual seperti video conference, bisa juga dengan grup Whatsapp, dan kalau punya sesuatu yang harus sedekah kan tidak harus berkumpul bersama-sama.

“Saya kira sekarang merasa kurang enak karena biasanya tidak begitu sekarang kita harus maklumi dulu, artinya harus menerima itu dulu sebagai fakta. Mudah-mudahan ini cepat berlalu, dan agar ini bisa cepat berlalu kita taati dululah aturan-aturan untuk memutus mata rantai Covid ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Terkait dengan masih banyaknya masyarakat yang melaksanakan ibadah secara bersama-sama di bulan Ramadhan, menurut Menko Polhukam, hal tersebut tidak bisa dihukum. Namun di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bisa dijatuhi hukuman pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 214 dan Pasal 216 KUHP.

“Polisi di sini bisa mengenakan yang bersangkutan karena melawan tugas negara. Tapi kita tidak perlu terlalu keras dulu, kita mohon pengertian kepada tokoh-tokoh agama, kepada Lurah, Camat, supaya diberi pengertian agar taraweh bersama ditiadakan dulu, karena teraweh itu sifatnya sunah, sedangkan menghindari penyakit itu sifatnya wajib. Haram hukumnya kalau kita melawan penyakit,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Hal serupa juga berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik. Menko Polhukam mengatakan bahwa saat ini pelarangan mudik sudah dilaksanakan dan jika ada yang melanggarnya maka orang tersebut harus menerima konsekuensi.

“Sudah ada kejadian, di televisi sudah menyiarkan ada orang yang disuruh pulang, yang mau masuk Jakarta disuruh kembali lagi. Dengan segala resiko bagi yang melakukannya, bahwa dia terlanjur keluar uang itu urusan dia. Pokoknya Anda nggak boleh keluar Jakarta, balik, yang mau masuk juga itu sudah banyak disuruh balik di mana-mana. Jadi mulai berlakunya kemarin, mungkin semakin hari akan semakin ketat di dalam penindakannya oleh aparat,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan bahwa Covid-19 bisa dilawan melalui imunitas. Sedangkan tingkat imunitas itu dibangun melalui dua hal yaitu jasmani dan rohani.

Oleh sebab itu, jasmaninya harus tinggal di rumah, jaga jarak, olahraga, makan dan yang cukup. Kemudian rohaninya yaitu melaksanakan ajaran ibadah Ramadhan yang baik, karena ketenangan hati itu merupakan separuh dari kekuatan imunitas.

“Ibadah dengan baik agar hati tenang, nyaman, dan tentram, sehingga imunitas bertambah. Kemudian jaga jarak, makan yang cukup dan teratur, vitamin kalau ada, dan sebagainya,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel