Menko Polhukam: Tuntutan Informasi Soal Covid-19 Perlu Dilayani Dengan Hati-Hati

Dibaca: 154 Oleh Thursday, 30 April 2020Berita, Menko Polhukam
Konsep Otomatis

SIARAN PERS No : 89/SP/HM.01.02/Polhukam/4/2020

Polhukam, Jakarta – Tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi kepada badan publik terkait dengan Covid-19 perlu dilayani dengan sangat hati-hati. Karena tidak semua informasi bisa diberikan secara terbuka sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Praktik Kedokteran, dan Permenkes tentang Rekam Medis.

“Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Covid-19 dan Pemerintah Daerah sudah proaktif dalam menyampaikan informasi publik terkait virus Covid-19 secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan melalui layanan di masing-masing wilayah yang terkoordinasi dengan Crisis Center melalui manajemen informasi satu pintu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci pada acara Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2020 melalui video conference di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Menko Polhukam mengatakan, pemerintah pusat dan daerah wajib mengelola informasi terkait Covid-19 sebagai informasi serta merta yang penyampaiannya tidak boleh ditunda karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19 memiliki situs resmi dalam hal menjamin kebutuhan masyarakat akan informasi yakni covid19.go.id.

“Informasi yang diberikan selalu diperbarui setiap saat, baik mengenai jumlah kasus pasien positif Covid-19, pasien sembuh dan meninggal, statement resmi dari pemerintah, serta informasi hoax terkait Covid-19,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Menko Polhukam mengatakan, pandemi Covid-19 ini juga berimbas kepada lembaga Perusahaan Pers, maka dari itu insentif dari Pemerintah kepada Perusahaan Pers sangat membantu dan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi kritis. Selain itu, Persatuan Wartawan Indonesia turut mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid-19 bagi wartawan.

Bagi lembaga penyiaran, upaya pemerintah Indonesia dalam menangani persebaran Covid-19 di tanah air lewat kebijakan jaga jarak fisik, pengurangan aktivitas di ruang publik dan gerakan bersama “Di Rumah Saja”. KPI mensyaratkan siaran televisi dan radio menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk memperoleh hiburan dan informasi selain internet.

“Dalam situasi seperti ini, lembaga penyiaran mestinya menyediakan porsi lebih banyak untuk penayangan program-program siaran yang baik, edukatif dan berkualitas,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel