Media Massa Sebagai Alat Kontrol Sosial dan Pilar Keempat Demokrasi

Dibaca: 9569 Oleh Wednesday, 20 November 2019Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
Media Massa Sebagai Alat Kontrol Sosial dan Pilar Keempat Demokrasi

Polhukam, Bandung – Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur (Sesdep Bidkoor Kominfotur) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Oka Prawira menyampaikan bahwa di era globalisasi, media massa telah menjadi alat kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi dimana kebebasan pers digunakan sebagai alat ukur untuk melihat demokratisasi sebuah negara.

“Media yang netral berarti media yang bergerak secara independen, kredibel, dan mandiri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sehingga masyarakat tidak tertipu terhadap fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Oka mewakili Deputi Bidkor Kominfotur pada kegiatan Fullboard Penyelarasan Program Kemenko Polhukam Dengan Dewan Pers dan Peningkatan Sistem Pelaksanaan Pers Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Bandung, Rabu (20/11/2019).

Media Massa Sebagai Alat Kontrol Sosial dan Pilar Keempat Demokrasi

Oka mengatakan tugas media haruslah sesuai koridornya sebagai penyampai informasi kepada publik yang diharapkan tidak menyeleweng dari fungsinya sebagai agen demokrasi. Fungsi ini memaksa media untuk tidak memelintir berita guna kepentingan tersendiri. Media sebagai agen sosialisasi informasi bagi masyarakat dituntut untuk mengedepankan profesionalisme dan idealisme, karena tanpa itu media akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat.

“Dewan pers selaku pemangku kepentingan media massa di Indonesia perlu mengefektifkan poin kode etik yang menekankan pada pemberitaan yang jujur dan tanpa memihak. Aturan yang telah dibuat diharapkan lebih maksimal implementasinya dan pengenaan hukuman bagi pelanggar tidak tebang pilih,” kata Oka.

Dari sisi pemerintah, dirinya menyampaikan perlu adanya penambahan regulasi yang membuat media lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Karenanya, Oka menyampaikan, Kedeputian Bidkoor Kominfotur yang salah satu program kerjanya berhubungan langsung dengan Dewan Pers perlu kembali menegaskan peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, salah satunya tertuang dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 Butir a yaitu “Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui”.

“Tujuan pelaksanaan fullboard ini adalah sebagai bentuk akuntabilitas instansi pemerintah atas pelaksanaan kinerja dalam mendorong terciptanya kualitas kerjasama antara Kemenko Polhukam (instansi pemerintah) dengan Dewan Pers yang optimal sehingga dapat menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan terpercaya serta melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan,” jelas Oka.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Informasi Publik dan Media Massa Muztahidin menyampaikan bahwa Kemenko Polhukam bersama Dewan Pers terus bersinergi meningkatkan dan mengembangkan kualitas jurnalis melalui sertifikasi serta melindungi kehidupan pers di Iindonesia.

Muztahidin juga mengatakan bahwa dunia jurnalistik Indonesia harus mengacu kepada 4 azas kode etik jurnalistik yaitu azas demokratis dimana wartawan Indonesia harus melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Kedua adalah azas profesionalitas yang mengharuskan wartawan Indonesia menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Ketiga, azas moralitas dimana wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya atau tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender. Terakhir adalah azas supremasi hukum yang berarti wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku.

“Oleh karena itu, Uji Kompetensi Wartawan atau UKW yang selama ini diselenggarakan oleh Dewan Pers bakal diselaraskan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau KKNI yang dimiliki oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” ungkap Muztahidin.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel