Bertemu Delegasi Parlemen Selandia Baru, Menko Polhukam Tegaskan Komitmen Soal Papua

Dibaca: 42 Oleh Tuesday, 19 November 2019Berita, Menko Polhukam
Bertemu Delegasi Parlemen Selandia Baru, Menko Polhukam Tegaskan Komitmen Soal Papua

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bertemu dengan delegasi parlemen Selandia Baru yang dipimpin oleh Kanwaljit Singh Bakshi. Dalam pertemuan tersebut, Menko Polhukam menegaskan bahwa parlemen Selandia Baru adalah negara sahabat Indonesia yang sangat mendukung integrasi atau keutuhan wilayah Indonesia, termasuk sangat mendukung Papua sebagai bagian dari Indonesia.

“Saya tegaskan dukungan Anda, Selandia Baru bukan hanya dukungan politik, tetapi secara konstitusional dan hukum internasional. Karena hukum internasional sudah menyatakan bahwa itu bagian yang sah dari Indonesia dan menurut ICCR, jika sebuah wilayah sudah menjadi bagian dari suatu negara maka wilayah tersebut harus dipertahankan oleh negara yang bersangkutan dengan cara apapun,” ujar Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Menko Polhukam juga menjelaskan mengenai masalah yang ada di Papua, termasuk soal pelanggaran hak asasi manusia. Karena menurutnya, isu di Papua selalu dikaitkan dengan ham, itu dua hal yang berbeda.

Pertama, di Papua sendiri gerakan atau kerusuhan dilakukan oleh dua kelompok, yakni separatis dan itu bukan pelanggaran HAM tapi penegakan hukum kan separatis sudah sebut ICCR. Menko menjelaskan, negara mempunyai undang-undang mengenai keamanan dan ketertiban yang menjamin dan memberi hak kepada negara untuk melakukan langkah-langkah keamanan, jadi hal ini bukan pelanggaran HAM.

“Kedua, saya katakan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua itu secara horizontal, antar kelompok dengan kelompok lainnya ditingkat rakyat dan itu tidak bisa dibantah,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Menko menjelaskan juga persoalan HAM di Indonesia itu ada masa lalu, masa kini dan masa depan. Dikatakan, masalah HAM masa lalu sebenarnya selalu menjadi komoditas politik yang selalu harus diselesaikan. Pemerintah sendiri memutuskan akan mengambil cara penyelesaian dengan cara non yudisial, karena korbannya sudah tidak ada, pelakunya sudah tidak ada, dan buktinya juga sudah tidak ada.

“Itu yang akan diselesaikan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel