Kemenko Polhukam Gelar Rakor Revisi UU Ormas

Dibaca: 100 Oleh Wednesday, 26 April 2017Berita
Kemenko Polhukam Gelar Rakor Revisi UU Ormas

JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menggelar rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kemenko Polhukam, Selasa (25/4).

Menko Polhukam Wiranto mengatakan rakor ini merupakan kelanjutan dari pembahasan revisi UU Organisasi Kemasyarakatan sebelumnya. Menurutnya revisi ini diperlukan agar kegiatan dan tujuan Ormas bisa menyejahterakan rakyat Indonesia.

“Sebenarnya ormas atau LSM bagian dari civil society, masyarakat madani, dimana kegiatan ormas itu punya kewajiban menyejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Menko Polhukam, Wiranto.

Untuk tahap selanjutnya, pemerintah menyerahkan kepada DPR sebagai lembaga legislatif. “Nanti tanyakan DPR, yang bahas kan di sana. Kayak Undang-Undang Terorisme yang bahas di sana,” jelas Menko Polhukam.

Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Hadir dalam Rakor tersebut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Wakapolri Komjen (Pol) Syafruddin, Kepala BNPT Komjen (Pol) Suhardi Alius, Kasum TNI Didit Herdiawan, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perwakilan dari Kementerian Agama, dan perwakilan Kejaksaan Agung.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel