Kedudukan, Peran, dan Fungsi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Perlu Didukung

Dibaca: 3939 Oleh Thursday, 27 January 2022Berita, Deputi I Bidkor Poldagri
IMG 20220127 WA0012

SIARAN PERS No: 7/SP/HM.01.02/POLHUKAM/1/2022

Bali, Polhukam – Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kemenko Polhukam, Drs. Syamsuddin, M.Si, mengungkapkan bahwa kedudukan, peran, dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat perlu didukung.

“Gubernur dapat berperan sebagai budget optimizer sehingga dapat melaksanakan program dan kegiatan yang signifikan bagi pemerintah daerah dan tidak sekedar anggaran untuk kegiatan rapat, koordinasi, dan seremonial belaka,” ungkap Syamsuddin saat mewakili Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri pada Rapat Koordinasi Teknis Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Upaya Integrasi Kebijakan Nasional di Bali, Kamis (27/1/2022).

Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengubah cara pandang daerah kabupaten dan kota terhadap provinsi karena kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah telah diatur kembali dalam pelaksanaan otonomi daerah. Ini jelas membawa keuntungan bagi pemerintah pusat terutama dalam mengendalikan pelaksanaan otonomi daerah.

“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah meletakkan provinsi dalam kedudukan yang bersifat ganda. Satu sisi provinsi ditempatkan sebagai daerah otonom yang berfungsi menjalankan kewenangan desentralisasi, pada sisi lain merupakan perpanjangan tangan pusat yang berfungsi menjalankan kewenangann dekonsentrasi di wilayah regional,” jelas Syamsuddin.

Syamsuddin menambahkan, untuk memperjelas kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat dilakukan melalui penguatan instrumen kebijakan baik pada level undang-undang maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Political will pemerintah terhadap kedudukan ganda gubernur sangat diperlukan melalui dukungan nyata terhadap perangkat kelembagaan, anggaran keuangan, dan aspek lainnya sehingga kedudukan ganda gubernur memiliki kontribusi optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Syamsuddin.

Menurutnya, untuk mewujudkan lembaga eksekutif yang berkarakter, gubernur perlu memiliki beberapa hal diantaranya aspiratif yakni mampu mengagregasi dan mengartikulasi kepentingan masyarakat serta mampu membangun komunikasi yang efektif; kredibel yaitu memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan fungsi eksekutif dan legislatif; dan responsif atau mampu menjalankan tugas secara aktif dan produktif serta mampu menyusun akuntabilitas personal maupun kelembagaan secara terbuka.

Rakor tersebut dihadiri oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB. Adapun peserta rapat koordinasi adalah Bappeda, Inspektorat, dan Biro Pemerintahan dari seluruh Provinsi di Indonesia.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel