Menko Polhukam : Ormas Tidak Bisa Diberangus

Dibaca: 126 Oleh Tuesday, 29 September 2020Berita, Menko Polhukam, Deputi I Bidkor Poldagri
Menko Polhukam : Ormas Tidak Bisa Diberangus

SIARAN PERS No : 190/SP/HM.01.02/POLHUKAM/9/2020

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD mengatakan jika organisasi masyarakat (Ormas) tidak boleh diberangus. Menurutnya, Ormas merupakan instrumen penting dari demokrasi untuk membangun masyarakat.

“Ormas tidak boleh diberangus. Ormas instrumen penting dari demokrasi untuk membangun masyarakat,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat membuka Forum Group Diskusi dengan tema Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Ormas Radikal di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Menko Polhukam mengatakan keberadaan Ormas memang sangat sentral dan dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian. Ormas sendiri memiliki peran dapat melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk kegiatan ekonomi di tengah gencarnya arus globalisasi. Selain itu, Ormas juga dapat melakukan kerja sama dengan LSM Asing dengan fasilitasi pemerintah.

“Namun pada kenyataannya tidak sedikit ormas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum. Ormas dimaksud melakukan aktivitas radikal dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Dijelaskan, istilah radikal atau radikalisme mengacu kepada paham atau gerakan yang dilakukan untuk mengubah secara fundamental tatanan sosial maupun politik, sehingga semangat perubahan yang dibawa cenderung ekstrem, tidak terukur dan seringkali berdampak pada kekerasan sosial.

Dalam konstelasi politik Indonesia, masalah radikalisme sering dikaitkan dengan Islam yang mayoritas pendukungnya menuntut perubahan fundamental negara menjadi berbasis syariat Islam. Akan tetapi gerakan-gerakan ini lambat laun berbeda tujuan, serta tidak mempunyai pola yang seragam. Ada yang sekedar memperjuangkan implementasi syari’at Islam tanpa keharusan mendirikan “negara Islam”, namun ada pula yang memperjuangkan berdirinya negara Islam Indonesia.

“Pola organisasinya pun beragam, mulai dari gerakan moral ideologi seperti Majelis Mujahidin Indonesia dan Hizbut Tahrir Indonesia sampai kepada gaya militer seperti Laskar Jihad,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemenko Polhukam berkoordinasi dengan lintas K/L terkait yang berkaitan dengan bidang ketahanan ideologis dan bidang Polhukam yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tugas menjaga keutuhan bangsa adalah tugas yang berat seiring dengan makin kompleksnya tantangan yang dihadapi, apalagi dihadapkan dengan tidak adanya kepastian tindakan hukum oleh aparat keamanan bagi individu atau Ormas yang menyebarkan paham-paham radikalisme,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Mayjen TNI Purnomo Sidi mengatakan, kegiatan FGD ini bertujuan untuk memperoleh saran dan masukan tentang kebijakan pemerintah dalam penanganan Ormas radikal. Selain itu juga untuk memperoleh identifikasi ketentuan hukum yang dapat digunakan sebagai dasar tindakan dan penanganan Ormas radikal dan sejenisnya yang telah dibubarkan.

“Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rumusan kebijakan pemerintah serta adanya kepastian hukum dalam penanganan Ormas radikal dan sejenisnya yang telah dibubarkan,” kata Purnomo.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel