IKO-Polhukam Sebagai Instrumen Meningkatkan Performa Korsidal dan Penugasan Presiden pada Kementerian di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

IKO

SIARAN PERS NO.103/SP/HM.01.02/POLHUKAM/7/2022

​Kementerian Koordinator memiliki peran yang sangat strategis dalam struktur pemerintahan di Indonesia. Dengan mempertimbangkan kompleksitas koordinasi, berkaitan dengan kontekstualisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenko Polhukam, disusunlah Indeks Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang selanjutnya disingkat IKO-Polhukam.

​​Konstruksi IKO-Polhukam terdiri atas 4 (empat) dimensi yakni koordinasi, sinkronisasi, pengendalian dan penugasan presiden. Dimensi ini diturunkan menjadi 10 (sepuluh) sub-dimensi dan 31 (tiga puluh satu) indikator internal (Kedeputian) serta 20 (dua puluh) indikator eksternal (Kementerian/Lembaga). Konstruksi tersebut disusun atas dasar penggabungan “teori-teori normatif/normative theories”, dan “teori-teori empiris/empirical theories” (realitas implementasi koordinasi). Emperical theories yang dimaksud di sini meliputi, antara lain, realitas implementasi tusi Kemenko Polhukam, proses bisnis implementasi tusi Kemenko Polhukam (termasuk tindak lanjut oleh K/L), dan pengalaman praktik koordinasi tata kelola pemerintahan pada negara-negara lain.

​​IKO-Polhukam memiliki arti penting secara internal dan eksternal. Secara internal, IKO-Polhukam diharapkan dapat mengukur tusi koordinasi, sekaligus bisa menjadi “radar” dalam melihat tantangan dan hambatan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenko Polhukam ke depan. Dalam struktur pemerintahan di Indonesia, posisi Kemenko diharapkan dapat mensinergikan kebijakan dalam pelaksanaan fungsi kementerian agar tidak timbul tumpang tindih kebijakan dan perbedaan dalam mencapai arah kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan. Sedangkan secara eksternal, IKO-Polhukam ini dapat menjadi tolok ukur keterlibatan dan tingkat kepatuhan masing-masing K/L dalam menindaklanjuti rekomendasi dan/atau kesepakatan bersama.

​​Sekurang-kurangnya terdapat lima (5) urgensi IKO-Polhukam, yakni:

  1. menjadi alat ukur berbasis kajian (research evidence base) dalam menilai kinerja koordinasi Kemenko Polhukam di bidang politik, hukum, dan keamanan;
  2. menggambarkan capaian tusi koordinasi Kemenko Polhukam di bidang politik, hukum, dan keamanan secara terukur dan ilmiah;
  3. bentuk pertanggungjawaban publik secara terbuka atas proses pelaksanaan tugas dan fungsi, kebijakan, program dan kegiatan, serta capaian kinerja Kemenko Polhukam kepada masyarakat secara luas;
  4. menjadi panduan (guidance) bagi Kemenko Polhukam dalam melakukan strategi dan upaya untuk meningkatan performance dalam pelaksanaan tugas koordinasi; dan
  5. menjadi acuan dalam penyusunan strategi dan tindak lanjut peningkatan kinerja institusional secara internal dan meningkatkan kinerja, sinergitas serta efektivitas koordinasi secara eksternal sebagai kondisi yang diperlukan (necessary condition) Kemenko Polhukam.

​​Desain IKO-Polhukam ini telah diuji coba menurut kaidah ilmiah untuk menguji kesiapan desain dan hasil yang diperoleh sesuai dengan tujuan dalam penyusunan. Untuk memudahkan proses pengisian IKO-Polhukam, desain indeks juga dilengkapi dengan buku panduan proses bisnis dan template tusi koordinasi, sinkronisasi, pengendalian dan penugasan Presiden. Buku panduan ini telah merinci proses bisnis 51 (lima puluh satu) indikator tusi koordinasi, sinkronisasi, pengendalian dan penugasan Presiden mulai dari definisi/gambaran singkat, proses bisnis hingga bukti dokumen apa saja yang perlu ada pada setiap indikator. (*)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel