Deputi VI/Kesbang : Tujuan Negara Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Bukan Otak Manusia Saja

Dibaca: 3740 Oleh Tuesday, 7 January 2020Berita
Deputi VI/Kesbang : Tujuan Negara Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Bukan Otak Manusia Saja

Polhukam, Jakarta – Salah satu tujuan negara menurut Alinea IV Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan mencerdaskan otak manusia saja.

“Mencerdaskan kehidupan berarti menguatkan kualitas bekerjanya otak (rasionalitas) dan menjaga kemuliaan watak (moralitas dan integritas). Oleh karena itu, dari Pasal 31 UUD 1945 disimpulkan bahwa pendidikan harus diselenggarakan untuk memajukan IPTEK serta meningkatkan iman, taqwa, dan akhlak mulia,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Arief Poerboyo Moekiyat, mewakili Menko Polhukam memberikan Kuliah Umum dalam kegiatan Outing Class Fakultas Hukum Pasca Sarjana Univ. DR. Soetomo, Surabaya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Menurut Arief, diperlukan peran Perguruan Tinggi untuk mencetak kader bangsa dan menjaga ideologi negara sehingga eksistensi negara dan bangsa Indonesia terjaga. Dikatakan, kesadaran kolektif sangat penting karena kalau gagal mengatasi masalah maka yang terancam adalah eksistensi bangsa negara.

“Perguruan Tinggi harus menjadi kawah candradimuka pencetak kader bangsa yang menjadi penjaga dan penyebar nasionalisme, harus menguatkan proses pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa, dan harus mampu menangkal perkembangan paham radikalisme di kampus,” kata Arief.

Dikatakan, saat ini peran Kemenko Polhukam dalam menangani permasalah politik, hukum dan keamanan antara lain bersikap tegas terhadap Ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, melakukan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, melakukan dialog kebangsaan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya.

Kemudian, melakukan penguatan implementasi nilai-nilai Pancasila bersama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan K/L terkait, memfasilitasi pelaksanaan Inpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019, melaksanakan Ikrar setia kepada Pancasila dan siap Bela Negara kepada tokoh masyarakat di berbagai daerah, memprakarsai pembentukan Pusat Studi Pancasila dan Bela Negara, mengkoordinasikan pelaksanaan Surat Keputusan Bersama 11 K/L dalam penanganan radikalisme guna penguatan wawasan kebangsaan kepada ASN, mendorong implementasi kebijakan Moderasi Beragama, dan meningkatkan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa.

“Perguruan Tinggi diharapkan berperan aktif dalam mewujudkan visi Indonesia melalui implementasi Tridharma Perguruan Tinggi, mempersiapkan dengan baik SDM Indonesia yang menguasai IPTEK dan memiliki wawasan kebangsaan yang berlandaskan empat konsensus dasar bangsa yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” kata Arief.

“Perguruan Tinggi juga diharapkan mampu mencetak kader bangsa yang berjiwa merah-putih, selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok dan pribadi agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap kokoh. Para mahasiswa Universitas Dr. Soetomo hendaknya meneladani nilai-nilai Dr. Soetomo dalam mengabdi kepada bangsa dan negara,” sambung Arief.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel