Deputi VII/Kominfotur: SPBE Beri Peluang Dorong Pemerintah Terbuka dan Akuntabel

Dibaca: 21 Oleh Wednesday, 3 February 2021Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
Deputi VII/Kominfotur : SPBE Beri Peluang Dorong Pemerintah Terbuka dan Akuntabel

SIARAN PERS No: 10/SP/HM 01.02/POLHUKAM/2/2021

Polhukam, Jakarta – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. Selain itu, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama.

“SPBE meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dan bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam Rus Nurhadi pada Rakor Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Menurut Rus Nurhadi, pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE.

Terkait dengan otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan e-government. Sejauh ini kementerian, Lembaga dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya. Namun demikian, hasil pengembangan SPBE dan tingkat maturitasnya masih sangat beragam antar instansi pusat dan pemerintah daerah.

“Penekanan kami yaitu merekomendasikan kepada seluruh K/L untuk mempedomani Perpres SPBE khususnya terkait dengan pelayanan publik. Kemudian, merekomendasikan Kemenpan RB untuk menyelesaikan Perpres Arsitektur SPBE Nasional,” kata Asdep Koordinasi Peningkatan Pelayanan Publik Kemenko Polhukam, Agung Pratistho.

Sementara itu, Direktur e-government Kominfo Bambang Dwi Anggono mengatakan tantangan dalam penerapan SPBE bagi semua lini kehidupan yaitu diperlukan keberanian untuk merubah mindset, khususnya para pengambil kebijakan. Selain itu juga diperlukan keberanian bagi Pusat untuk mengatur standar proses bisnis, data, teknologi, dan keamanan informasi.

“Semangat untuk kolaborasi dituntut harus bisa. Kolaborasi bukan berarti mengambil kewenangan pihak lain, tetapi merupakan wujud komitmen NKRI dan komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik,” kata Bambang.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel