Deputi Bidkoor Pollugri: Pencegahan adalah Salah Satu Kunci Perangi TPPO

Dibaca: 116 Oleh Thursday, 5 October 2023Berita, Deputi II Bidkor Polugri
TPPO2
SIARAN PERS NO. 118/SP/HM.01.02/POLHUKAM/10/2023
Polhukam, Manado – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri terus meningkat dalam tiga tahun terakhir, terutama dengan munculnya modus baru yaitu penipuan lowongan kerja untuk dipekerjakan sebagai penipu online (online scammers) atau operator judi online di luar negeri.
Melihat hal ini, Kemenko Polhukam berkolaborasi dengan Kemlu dan didukung Pemprov Sulut, berupaya mendorong aksi pencegahan yang dimulai dari daerah asal para korban TPPO, yang salah satunya adalah Provinsi Sulawesi Utara sebagai daerah asal kedua tertinggi korban TPPO modus online scamming.
“Tindakan pencegahan merupakan salah satu langkah kunci dalam memerangi TPPO dimulai dari daerah, sehingga sangat penting kolaborasi, koordinasi, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Duta Besar Rina P. Soemarno, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri (Pollugri) Kemenko Polhukam yang disampaikan pada Rapat Koordinasi dengan tema “Pelindungan WNI di Luar Negeri: Penguatan Koordinasi dan Peran Pemerintah Daerah Dalam Upaya Pencegahan Kasus-Kasus TPPO di Sektor Judi Online/Online Scam di Provinsi Sulawesi Utara” di Manado, Rabu (04/10/2023).
Dalam catatan Kementerian Luar Negeri RI, hingga Agustus 2023 tercatat sebanyak 2.842 WNI/PMI dengan kasus online scam yang ditangani oleh Perwakilan RI di negara-negara Asia Tenggara.
Tren baru online scam ini berkembang sejak awal tahun 2021. Para WNI/PMI direkrut oleh sindikat melalui media sosial atau group chat. “Para korban ini mengalami eksploitasi jam kerja, target oriented dengan punishment, dan juga pembatasan pergerakan dan komunikasi,” jelas Rina.
“Masih banyak yang perlu dilakukan secara nasional untuk memberantas TPPO ini. Perlu adanya penyamaan persepsi dan awareness para seluruh stakeholders dalam mengidentifikasi TPPO, juga tentang peningkatan kesadaran masyarakat dan korban TPPO,” tambah Deputi Bidkoor Pollugri.
Rakor ini menghadirkan 4 (empat) narasumber, yaitu Didik Eko Pujiyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri untuk memaparkan upaya pelindungan WNI di luar negeri terhadap mereka yang terlibat kasus TPPO secara spesifik terhadap modus baru online scamming; KBP Enggar Pareanom, Kasubdit V pada Dittipidum Bareskrim Polri menjelaskan mengenai upaya penegakan hukum dan kerja Satgas PP TPPO; Melvin John Raffles Hutagalung, Pengantar Kerja Ahli Madya selaku Ketua Tim Penanganan Pengaduan Negara Thailand, Myanmar, Laos, Filipina, dan Timor Leste pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengenai peran BP2MI dalam menyalurkan dan melindungi Pekerja Migran Indonesia; dan Jodi Frency, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Wilayah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemdagri yang hadir secara online dan memaparkan kewenangan pusat-provinsi-kab/kota sebagai dasar kebijakan bagi pemerintah daerah untuk mengupayakan pencegahan dan penanganan TPPO.
Rakor ini menghasilkan kesepakatan terkait dengan langkah-langkah pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum yang efektif kasus online scam terkhusus di Provinsi Sulawesi Utara. Terkait pencegahan, perlunya menggalakkan counter narasi di dunia maya. Langkah penanganan, dengan membangun database WNI asal Sulut yang terkait online scam, guna melakukan pemantauan, pembinaan, dan pencegahan perekrutan kembali para WNI yang sudah dipulangkan.
Terkait langkah penegakan hukum, dengan berkomitmen penuh untuk membongkar jaringan perekrutan calon online scammer yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara, baik melalui tindak lanjut atas pelaporan korban/keluarga korban, maupun penelusuran atas akun-akun perekrut di dunia maya.
Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel