![TUGAS DAN FUNGSI MRP DALAM MENJAGA STABILITAS POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN TUGAS DAN FUNGSI MRP DALAM MENJAGA STABILITAS POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_webp,q_glossy,ret_img,w_1600,h_600/https://polkam.go.id/konten/unggahan/2017/06/featured-pancasila-1600x600.jpg)
Author :: ARIEF P. MOEKIYAT
Date :: Kamis 09/22/2011 @ 09:18
A. Pendahuluan
Sejak awal, para pendiri Republik indonesia sangat sadar bahwa dengan luas wilayah yang setara dengan 20 negara di Eropa Barat, mengelola pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak mungkin dengan cara sentralisasi. Kebijakan desentralisasi yang salah satu menifestasinya adalah pembentukan daerah otonom yang diberi sebagian wewenang pemerintah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah adalah pilihan yang tepat.
Era reformasi yang dimulai sejak Tahun 1998 berdampak kepada tatanan pemerintahan dan pola pikir masyarakat. Pada tatanan pemerintahan, terjadi perubahan pada sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang semula pelaksanaannya bersifat cenderung sentralistik menjadi desentralistik. Sedangkan pada tatanan masyarakat, dapat dilihat dari berkembangnya proses demokrasi yang diwujudkan dalam penyampaian aspirasi, baik pada tingkat lokal, regional maupun nasional. Kedua hal ini juga berpengaruh pada kebijakan pemekaran daerah. Hingga saat ini isu pemekaran daerah merupakan fenomena yang menarik untuk dicermati. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya daerah otonom baru yang telah dibentuk sejak tahun 1999.
Jika kita mencermati implementasi pemekaran sejak tahun 1999, ada 2 hal yang melatarbelakangi maraknya pemekaran, yaitu :
MRP adalah representasi kultural orang-orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama. MRP dibentuk dan berkedudukan di Ibu Kota Provinsi. Anggota MRP terdiri dari orang-orang asli Papua yang berasal dari wakil adat, agama dan perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari keseluruhan anggota MRP dan jumlah anggota MRP tidak lebih dari tiga perempat jumlah anggota DPRP. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi MRP, maka perlu dipahami secara baik persyaratan menjadi anggota, tugas dan wewenang, hak lembaga dan hak anggota, serta kewajiban anggota MRP yang yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 dan PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP.