TUGAS DAN FUNGSI MRP DALAM MENJAGA STABILITAS POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN

Dibaca: 6723 Oleh Thursday, 18 February 2016Opini Publik
TUGAS DAN FUNGSI MRP DALAM MENJAGA STABILITAS POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN

Author :: ARIEF P. MOEKIYAT
Date :: Kamis 09/22/2011 @ 09:18
A. Pendahuluan

Sejak awal, para pendiri Republik indonesia sangat sadar bahwa dengan luas wilayah yang setara dengan 20 negara di Eropa Barat, mengelola pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak mungkin dengan cara sentralisasi. Kebijakan desentralisasi yang salah satu menifestasinya adalah pembentukan daerah otonom yang diberi sebagian wewenang pemerintah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah adalah pilihan yang tepat.

Era reformasi yang dimulai sejak Tahun 1998 berdampak kepada tatanan pemerintahan dan pola pikir masyarakat. Pada tatanan pemerintahan, terjadi perubahan pada sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang semula pelaksanaannya bersifat cenderung sentralistik menjadi desentralistik. Sedangkan pada tatanan masyarakat, dapat dilihat dari berkembangnya proses demokrasi yang diwujudkan dalam penyampaian aspirasi, baik pada tingkat lokal, regional maupun nasional. Kedua hal ini juga berpengaruh pada kebijakan pemekaran daerah. Hingga saat ini isu pemekaran daerah merupakan fenomena yang menarik untuk dicermati. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya daerah otonom baru yang telah dibentuk sejak tahun 1999.

Jika kita mencermati implementasi pemekaran sejak tahun 1999, ada 2 hal yang melatarbelakangi maraknya pemekaran, yaitu :

1. Keterbukaan dan demokrasi;
2. Kebijakan Pemerintah; khususnya yang berkaitan dengan pemekaran daerah.
     Keterbukaan dan demokrasi dalam sistem pemerintahan yang bersifat desentralistik memberikan kesempatan kepada daerah untuk berkreasi dalam membangun daerah sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki, serta memberikan peluang juga kepada daerah untuk mengusulkan pembentukan daerah. Hal ini direspon secara cepat dengan menyampaikan aspirasi usulan pembentukan daerah otonom baru, baik oleh sekelompok elite maupun oleh organisasi kemasyarakatan di daerah. Alasan yang mendasari penyampaian aspirasi pembentukan daerah, antara lain : (1) tidak meratanya pembangunan ke seluruh wilayah dalam suatu daerah otonom menyebabkan termarjinalkannya kepentingan masyarakat pada wilayah tertentu; (2) sulitnya untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah karena faktor geografis; (3) adanya keinginan untuk hidup dalam komunitas yang homogen karena adanya kesamaan etnis dan historis pemerintahan.
          Maraknya pemekaran juga tidak terlepas dari adanya kebijakan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah turut memicu keinginan masyarakat untuk membentuk daerah otonom baru karena usulan pembentukan daerah otonom dilaksanakan secara bottom-up, diantaranya Provinsi Irian Jaya Barat (sekarang Provinsi Papua Barat) yang beribukota di Manokwariyang dibentuk berdasarkan UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong.
          Otonomi khusus Papua dan Papua Barat adalahkewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang ditetapkan pada tanggal 21 November 2001, merupakan langkah akomodatif Pemerintah sebagaimana amanat TAP MPR Nomor 4 Tahun 1999 tentang GBHN tahun 1999-2004 dan TAP MPR Nomor 4/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Otonomi Khusus diberikan dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan provinsi lain, untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta memberikan kesempatan yang lebih luas kepada penduduk asli Papua untuk berpartisipasi dalam pembangunan sebagai bagian dari NKRI. Dalam UUD 1945 Pasal 18B menyatakan secara tegas bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan UU.
          Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 jo PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP, adalah salah satu instrumen yang sangat  penting dalam implementasi otonomi khusus Papuayang beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan, dimana jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP. Provinsi Papua Barat (dahulu Provinsi Irian Jaya Barat) yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua (dahulu Provinsi Irian Jaya), telah melaksanakan otonomi khusus efektif sejak Tahun 2009 sebagaimana diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001. Sebagai konsekuensi implementasi otonomi khusus di Provinsi Papua Barat, maka pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat merupakan keniscayaan, mengingat MRP adalah instrumen utama otonomi khusus Papua dan satu-satunya kekhususan kelembagaan pemerintahan daerah yang ada di Indonesia yang berkedudukan setara dengan Pemerintah Provinsi Papua/Papua Barat dan DPRP/DPR Papua Barat.Pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat pada dasarnya merupakan amanat Pasal 73, Pasal 74 dan Pasal 75 PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. MRP pertama kali dibentuk pada tahun 2005, dan sekarang sudah terpilih yang kedua kalinya periode 2011-2016 untuk MRP Provinsi Papua (40 orang anggota) yang berkedudukan di Jayapura dan MRP Provinsi Papua Barat (33 orang anggota) berkedudukan di Manokwari berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor: 161-223 Tahun 2011 tanggal 31 Maret 2011. MRP periode 2011 – 2016 telah dilantik oleh Mendagri pada tanggal 12 April 2011 di Jayapura, Provinsi Papua.
B. Tugas dan Fungsi Majelis Rakyat Papua (MRP)

MRP adalah representasi kultural orang-orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama. MRP dibentuk dan berkedudukan di Ibu Kota Provinsi. Anggota MRP terdiri dari orang-orang asli Papua yang berasal dari wakil adat, agama dan perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari keseluruhan anggota MRP dan jumlah anggota MRP tidak lebih dari tiga perempat jumlah anggota DPRP. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi MRP, maka perlu dipahami secara baik persyaratan menjadi anggota, tugas dan wewenang, hak lembaga dan hak anggota, serta kewajiban anggota MRP yang yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 dan PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP.

          Untuk menjadi anggota MRP harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut :
1.      Orang asli Papua.
2.      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME.
3.      Setia dan taat kepada Pancasila dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.      Setia dan taat kepada UUD 1945, NKRI serta Pemerintah yang sah.
5.      Tidak pernah terlibat dalam tindakan makar terhadap NKRI.
6.      Berumur serendah-rendahnya 30 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun
7.      Sehat jasmani dan rohani.
8.      Memiliki keteladanan moral dan menjadi panutan masyarakat.
9.      Memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi hak-hak orang asli Papua.
10.   Tidak berstatus sebagai anggota legislatif dan anggota parpol.
11.   Berdomisili di Provinsi sekurang-kurangnya 10 tahun berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon anggota MRP.
12.   Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
13.   Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih.
14.   Pegawai negeri yang terpilih menjadi anggota MRP harus melepaskan sementara jabatan dan status kepegawaiannya.
15.   Berpendidikan serendah-rendahnya SD atau sederajat untuk wakil adat, SLTP atau sederajat untuk wakil agama dan perempuan.
16.   Untuk wakil adat harus diakui dan diterima oleh masyarakat adat.
17.   Untuk wakil agama harus mendapat rekomendasi dari lembaga keagamaan yang bersangkutan.
18.   Untuk wakil perempuan harus aktif dan konsisten memperjuangkan hak-hak perempuan dan diterima oleh komunitas perempuan.
19.   Untuk wakil adat, agama, dan perempuan yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi anggota MRP harus mengundurkan diri dari jabatan kelembagaan.
Sedangkan tugas dan wewenang MRP, meliputi :
1.      Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan DPRP (Tatacara pelaksanaannya Pasal 37 PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP).
2.      Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama Gubernur (Tatacara pelaksanaannya Pasal 38 PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP)
3.      Memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh pemerintah provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di wilayah Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua (Tatacara pelaksanaannya Pasal 39 PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP).
4.      Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya (Tatacara pelaksanaannya Pasal 40 PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP).
5.      Memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kab/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli papua (Tatacara pelaksanaannya Pasal 41 PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP).
          Adapun Hak Lembaga MRP, Hak Anggota dan Kewajiban MRP, serta Larangan dan Sanksi Anggota MRP adalah sebagai berikut :
1. Hak Lembaga MRP
a.    Dapat meminta keterangan pemerintah provinsi yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua
b.    Dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali Perdasi atau Peraturan Gubernur yang bertentangan dengan perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua
c.    Mengajukan rencana anggaran belanja MRP kepada DPRP.
d.    Menetapkan Peraturan Tata Tertib MRP berdasarkan Peraturan Pemerintah
2. Hak Anggota MRP 
a.    Mengajukan pertanyaan secara lisan maupun tertulis untuk ditanggapi dalam rapat-rapat MRP.
b.    Menyampaikan usul dan pendapat secara lisan maupun tertulis untuk dibahas dalam rapat-rapat MRP.
c.    Imunitas atau hak kekebalan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
d.    Hak protokoler anggota MRP dipersamakan dengan anggota DPRP.
3. Kewajiban Anggota MRP
a.    Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan mengabdi kepada rakyat provinsi Papua.
b.    Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 serta mentaati segala peraturan dan perundang-undangan.
c.    Membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli.
d.    Membina kerukunan kehidupan beragama.
e.    Mendorong pemberdayaan perempuan.
          Kewajiban ini dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota MRP dalam setiap kegiatan MRP dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok dalam kerangka NKRI.
4. Larangan dan Sanksi Anggota MRP
a.    Mengkhianati Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah.
b.    Melakukan tindakan yang tercela dan tidak bermoral.
c.    Memiliki jabatan rangkap sebagai Pegawai Negeri dan/atau Pejabat Negara.
d.    Melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat berakibat dicabut hak pilihannya.
e.    Melakukan kegiatan dan/atau usaha yang biayanya berasal dari APBD Provinsi.
          Khusus mengenai keanggotaan unsur perempuan dalam MRP adalah merupakan suatu affimative action bagi kaum perempuan di Papua dalam rangka memperjuangkan hak-hak kaum perempuan dalam kesetaraan gender. Disadari bahwa perjuangan kaum perempuan untuk berperan aktif dalam pembangunan masih menghadapi berbagai tantangan pada umumnya di Indonesia, sekalipun kaum perempuan Indonesia juga pernah menduduki berbagai posisi/jabatan strategis mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Walikota, Camat, sampai jabatan Lurah/Kepala Desa.
          Adapun tantangan kaum perempuan di Indonesia termasuk di wilayah Papua, antara lain: sistem nilai sosial budaya pada sebagian masyarakat Indonesia yang kurang memberikan kesempatan kepada kaum perempuan untuk berperan pada ranah publik dan lebih mengutamakan peran perempuan pada ranah domestik. Yang terpenting adalah jangan hanya mengejar capaian keterwakilan perempuan secara kuantitas, tetapi kaum perempuan Papua harus mampu menunjukan kualitas dan kinerja yang sama dengan kaum pria. Oleh karena itu, perwakilan perempuan di MRP hendaknya lebih memfokuskan kepada pendidikan dan kesehatan serta pemberdayaan perempuan Papua agar terwujud peningkatan akses dan peran aktif perempuan dalam pembangunan.
C. Selama beberapa tahun terakhir dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta implementasi otsus Papua dirasakan masih mendapat kendala dan tantangan yang perlu dicarikan solusi yang tepat, antara lain:
a.        Kendala geografis, kultur/strata sosial masyarakat dan keterbatasan SDM sangat berpengaruh terhadap laju pembangunan di wilayah Papua.
b.        Manajemen pemerintahan (Pemda, DPRP, MRP dan lembaga-lembaga yang ada) belum efektif bersinergi dalam konsentrasi pembangunan Papua.
c.        Belum optimalnya hubungan antar kelembagaan di daerah, khususnya antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
d.        Keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas terhadap sumber daya daerah.
e.        Masih terdapatnya perbedaan persepsi di kalangan masyarakat terhadap larangan penggunaan simbol/ lambang separatis.
f.         Masih adanya gangguan kriminal bersenjata.
  Permasalahan di wilayah Papua memang cukup kompleks dan kami menganggap semua itu adalah permasalahan dalam negeri, sehingga kita tidak perlu melibatkan pihak asing untuk menyelesaikan permasalahan Papua yang dapat mengintervensi kedaulatan NKRI. Berbagai permasalahan tersebut memang belum sepenuhnya dapat diselesaikan dalam implementasi Otsus, namun apabila kita selalu melihat ke belakang maka persoalan ini tidak akan pernah selesai. Apabila kita ingin maju, maka kita harus memandang ke depan, yaitu memberikan yang terbaik kepada rakyat dan bukan kepada kelompok tertentu yang cenderung masih mempunyai agenda terselubung untuk memisahkan Papua dari NKRI.
 Kelembagaan MRP dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 juncto PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. Lembaga MRP adalah lembaga kultural dan bukan lembaga politik seperti DPRP/DPRPB. Oleh karena itu, anggota MRP tidak bisa melakukan politik praktis sebagaimana anggota DPRP/DPRPB yang merupakan anggota parpol yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Namun demikian, sebagai lembaga kultural maka MRP sesuai tugas dan wewenangnya yang tertentu sebagaimana telah diuraikan diatas, yaitu:
1.     Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan DPRP terkait orang asli Papua (Tatacara pelaksanaannya Pasal 37 PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP).
2.     Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya (Tatacara pelaksanaannya Pasal 40 PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP).
3.     Memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kab/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli papua (Tatacara pelaksanaannya Pasal 41 PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP).
4.     Dapat meminta keterangan pemerintah provinsi yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
5.     Dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali Perdasi atau Peraturan Gubernur yang bertentangan dengan perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua.
Peran MRP dalam untuk mewujudkan implementasi otonomi khusus Papua terutama adalah memperhatikan dan memperjuangkan hak-hak orang asli Papua yang diatur dalam pembentukan Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS), sebagaimana yang disebutkan secara eksplisit dalam UU Nomor 21 tahun 2001, yaitu:
1.      Lambang daerah (Pasal 2 ayat 3)
2.      Tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur atas perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah Pusat terkait dengan kepentingan Provinsi Papua.(Pasal 4 ayat 9)
3.      Tata cara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pasal 11 ayat 3)
4.      Keanggotaan dan jumlah anggota MRP (Pasal 19 ayat 3)
5.      Tugas dan wewenang MRP (Pasal 20 ayat 2)
6.      Hak dan kewajiban MRP (Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 23 ayat 2)
7.      Tata cara pemilihan anggota MRP (Pasal 24 ayat 2)
8.      Pembagian dan pengelolaan dana otonomi khusus (Pasal 34 ayat 7)
9.      Perekonomian (Pasal 38 ayat 2)
10.   Jaminan Sosial (Pasal 65 ayat 3)
11.   Pengembangan suku-suku terisolasi (Pasal 66 ayat 2)
12.   Pengawasan sosial (Pasal 67 ayat 2)
Disamping itu, ada tugas MRP lainnyasebagaimana diatur dalam Pasal 70 PP No. 54 Tahun 2004, yaitu :
1.      Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pemekaran Provinsi.
2.      Menyampaikan usulan perubahan UU No. 21 Tahun 2001.
          Dalam mewujudkan dan mempercepat terbentuknya seluruh Perdasus sesuai amanat UU No 21 tahun 2001 jo UU No 35 Tahun 2008 dan sekaligus melakukan evaluasi terhadap 8 Perdasus yang sudah ada agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka hendaknya dapat dibentuk Komisi Hukum Adhocuntuk meningkatkan efektif pembentukan dan pelaksanaan hukum di Provinsi Papua dan Papua Barat. Komisi Hukum Adhoc tersebut diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi (PERDASI) sebagaimana amanat Pasal 32 UU Nomor 21 Tahun 2001. Rancangan PERDASUS diusulkan oleh DPRP atau Pemerintah Provinsi Papua untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan oleh MRP. Sedangkan MRP sebagai lembaga kultural tidak berwenang untuk berinisiatif mengajukan usulan rancangan PERDASUS maupun PERDASI, mengingat MRP bukan merupakan lembaga politik.
Tugas yang mendesak bagi MRP dalam jangka pendek adalah selain memilih pimpinan MRP Provinsi Papua dan MRP Papua Barat adalah mendorong Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP agar segera merealisasikan pengangkatan 11 (sebelas) orang asli Papua sebagai anggota DPRP periode 2009-2014 sesuai hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 116/PUU-7/2009 tanggal 1 Februari 2010, namun sampai saat ini belum terwujud. Adanya tambahan 11 orang DPRP yang mewakili orang-orang asli Papua, diharapkan dapat memperkuat secara hukum dan politik perlindungan dan memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat Papua dalam mempercepat kesejahteraannya.
 Dalam bidang keamanan tidak ada kewenangan Pusat yang diserahkan kepada daerah dalam implementasi otonomi daerah dan otsus Papua. Namun demikian, anggota MRP harus ikut menjaga dan mendukung penciptaan suasana yang kondusif stabilitas keamanan agar pembangunan dalam upaya mempercepat kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Kegiatan yang diharapkan dari MRP diantaranya dapat menjembatani dan meningkatkan komunikasi yang konstruktif kepada kelompok tertentu yang masih mempunyai agenda terselubung yang tidak mau mengakui NKRI.MRP diharapkan dapat ikut mengkomunikasikan dan mengklarifikasi berbagai isu yang masih berkembang di wilayah Papua, antara lain:
1.        Kurangnya perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM) bagi orang Papua, dengan penjelasan singkat sbb:
a. Upaya Pemerintah dalam pemajuan dan penegakan HAM di Papua, antara lain melalui pembentukan Perwakilan Komnas HAM, pembentukan Panitia Rencana Aksi Nasional HAM di tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan Satgas Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) dan di Kanwil Kemenkumham yang bertugas menerima laporan pengaduan masyarakat yang merasa hak asasinya dilanggar. Selain itu, dilakukan sosialisasi HAM terhadap aparat maupun masyarakat.
b. Untuk pengadilan HAM telah dibentuk di Makassar yang wilayah hukumnya meliputi wilayah Indonesia Timur termasuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
c. Dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) tahun 2011-2014 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 maka pelaksanaan RAN HAM oleh panitia RAN HAM nasional dan daerah. Tugas panitia RAN HAM adalah melakukan koordinasi pelaksanaan program utama RAN HAM.
d. Gubernur berkewajiban membentuk panitia RAN HAM Provinsi dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden untuk memberikan dukungan pelaksanaan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimana kegiatan RAN HAM daerah dibiayai masing-masing oleh APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kementerian Hukum dan HAM akan menyusun mekanisme dan format pelaporan RAN HAM yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga maupun Provinsi, Kabupaten/Kota.
e. Dalam waktu dekat Bpk Presiden RI akan mengeluarkan INPRES tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi.
2.        Masyarakat Papua merasakan tidak mendapatkan hak-hak politiknya, dengan penjelasan singkat sbb:
a. 3.        Masyarakat Papua tidak mendapatkan persamaan hak dan kewajibannya sebagai warga bangsa, dengan penjelasan singkat sbb:
a. b. c. d.         Pembangunan di wilayah Papua tidak melibatkan orang Papua, dengan penjelasan singkat sbb:
a. b. c. d. e.
f.              Masyarakat Papua tidak mendapatkan keamanan dan ketentraman, dengan penjelasan singkat sbb:

 

a. tidak ada lagi operasi militere. Berdasarkan uraian hal-hal tersebut diatas, maka MRP wajib ikut menjaga dan mendukung penciptaan situasi yang kondusif terkait bidang politik, hukum dan keamanan bersama Pemerintah Provinsi Papua/Papua Barat dan DPRP/DPRPB untuk pemantapan penyelenggaraan pemerintahan dan implementasi otsus Papua dan Papua Barat. Para anggota MRP di harapkan meningkatkan wawasan kebangsaan, tidak berpolitik praktis, memelihara dan memajukan adat istiadat dan budaya, memajukan peranan kaum perempuan, memelihara kerukunan umat beragama, mensyukuri perbedaan dan bukan mempertentangkan (SARA), menjaga hubungan Pusat dan daerah, meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Gubernur dan DPRP/DPRPB, serta menjaga persatuan dan kesatuan Papua sebagai bagian dari NKRI dan senantiasa mengajak orang asli Papua untuk bangga sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
D. Penutup
Pemerintah senantiasa berupaya meningkatkan komunikasi yang konstruktif dengan berbagai stakeholders termasuk MRP, khususnya di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untukmeningkatkan rasa saling percaya antara pemerintah, pemerintah daerah, elit politik, tokoh Adat, tokoh Agama, tokoh Perempuan, akademisi, ormas/LSM dan masyarakat pada lapisan bawah (grassroot). Sampai saat ini, kebijakan otonomi khusus masih merupakan pilihan dan pendekatan yang paling sesuai untuk pengelolaan pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat secara komprehensif dan menyeluruh.

 

 

Seluruh anggota MRP Provinsi Papua dan MRP Provinsi Papua Barat, wajib memegang teguh sumpah/janji jabatannya untuk implementasi otsus Papua dalam bingkai NKRI agar segera terwujud percepatan pembangunan Papua yang damai, adil dan sejahtera sebagaimana yang kita harapkan bersama.

Terkait

Kirim Tanggapan


Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel