PRESS RELEASE MENKO POLHUKAM TENTANG SITUASI NASIONAL PASCA PEMILU SERENTAK TAHUN 2019

Tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Serentak Tahun 2019 telah berjalan aman, tertib, dan lancar serta damai. Kondisi ini tentunya tidak terlepas dari peran serta semua pemangku kepentingan, yaitu Peserta Pemilu, Pemerintah, Penyelenggara Pemilu, dan Aparat Keamanan (TNI/Polri) serta seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, disampaikan apresiasi dan terimakasih setinggi-tingginya kepada semua pihak, semoga kondisi ini dapat berlanjut sampai tahapan akhir Pemilu Serentak Tahun 2019 selesai.

Partisipasi pemilih mencapai 80,90% telah melampaui target yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 sebesar 77,5%. Hal ini menunjukkan bahwa siapapun Presiden yang terpilih akan memiliki legitimasi yang tinggi.

Berkenaan dengan itu, telah dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh segenap unsur pimpinan TNI dan Polri serta pimpinan institusi penegak hukum nasional untuk membahas situasi nasional pasca Pemilu Serentak Tahun 2019, dengan hasil sebagai berikut :

  1. TNI dan Polri merupakan institusi negara yang dalam hal Pemilu ditempatkan pada posisi netral, tidak masuk dalam kontestasi Pemilu dan tidak berpihak kepada siapapun.
  2. Sebagai alat negara, TNI dan Polri yang telah disumpah untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, tetap bersatu padu menghadapi kemungkinan berbagai ancaman yang dapat mengganggu keamanan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Menghimbau semua pihak untuk menghargai ajakan para Calon Presiden dalam Pemilu Serentak Tahun 2019 untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, memelihara perdamaian serta melarang para pendukungnya untuk melakukan aksi-aksi provokasi yang nyata-nyata akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghormati proses finalisasi hasil Pemilu yang sedang dilakukan oleh KPU.
  4. Mengingatkan kepada segenap masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan anarkis yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sambil menunggu hasil resmi perhitungan suara oleh KPU.
  5. TNI dan Polri akan bertindak tegas untuk menindak dan menetralisir berbagai aksi yang nyata-nyata akan mengganggu ketertiban dan keamanan nasional serta keutuhan bangsa dan negara.

 

Jakarta, 18 April 2019

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel