PPHAM Salurkan Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Jakarta

Dibaca: 357 Oleh Tuesday, 12 December 2023December 14th, 2023Berita
619A9825

SIARAN PERS NO. 177/SP/HM.01.02/POLHUKAM/12/2023

Polhukam, Jakarta – Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) melaksanakan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat atas Peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, dan Penghilangan Secara Paksa di Provinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan di Ruang Pola, Balai Kota Jakarta, Senin (11/12/2023).

Pelaksanaan Program Pemenuhan Hak Korban ini salah satu wujud komitmen Pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat yang diterima oleh pemerintah.

Ketua Tim PPHAM, Prof. Dr. Makarim Wibisono, dalam sambutannya menyampaikan kalau pemenuhan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM Berat di Indonesia merupakan sebuah impian yang menjadi kenyataan.

“Saya sendiri melihat kejadian ini sebagai the dreams come true atau suatu impian yang menjadi kenyataan,” kata Makarim.

Disampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2023 telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim Pemantau PPHAM).

Instruksi Presiden ini ditujukan kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk melaksanakan berbagai rekomendasi dari Tim PPHAM, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, dan telah berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2022.

Beberapa program pemenuhan hak korban yang diberikan Pemerintah pada kesempatan ini berupa:
1. Kartu Indonesia Sehat Prioritas dari Kementerian Kesehatan;
2. Program Keluarga Harapan, Atensi, dan Sembako, dari Kementerian Sosial;
3. Bingkisan Tahun Baru, dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta; dan
4. Santunan dan Tali Asih dari Kementerian BUMN.

Pemenuhan hak korban yang lain berdasarkan hasil pendataan dan inventarisasi kebutuhan korban yang telah dilakukan oleh Tim Pemantau PPHAM akan terus didorong implementasinya melalui program kebijakan lanjutan dari Kementerian/Lembaga terkait yang bersifat afirmatif khusus kepada korban dan/atau ahli waris korban, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Diharapkan, upaya pemenuhan hak korban yang dilakukan pemerintah dapat mewujudkan rekonsiliasi antar elemen bangsa dalam melangkah bersama menyongsong masa depan yang lebih baik, serta memastikan langkah-langkah pencegahan dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

“Acara bersejarah ini jadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama bangsa guna memperkuat kerukunan nasional dan semoga upaya pemerintah berhasil dengan sukses agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di tanah air kita,” ungkap Makarim.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel