Pemerintah Selesaikan Rancangan Perpres Mengenai Objek Vital Nasional Strategis

Dibaca: 1876 Oleh Friday, 18 January 2019Berita
Pemerintah Selesaikan Rancangan Perpres Mengenai Objek Vital Nasional Strategis

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah sudah menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden mengenai objek vital nasional strategis. Dalam waktu dekat, rancangan tersebut akan diterbitkan menjadi Perpres.

“Kita spesifik hari ini membahas masalah-maslaah yang menyangkut perundang-undangan, memang ada rancangan Perpres yang empat tahun ini belum selesai karena masih ada perbedaan pemahaman mengenai pengamanan objek vital nasional dan pengamanan objek vital nasional strategis,” ujar Menko Polhukam Wiranto usai memimpin Rakortas Tingkat Menteri membahas Rancangan Perpres Tentang Objek Vital Nasional dan Objek Vital Nasional Strategis di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Menko Polhukam mengatakan, ada perbedaan antara objek vital yang berskala nasional dengan objek vital berskala nasional yang strategis, yaitu siapa yang bertanggung jawab, pembagiannya bagaimana, petanya bagaimana. Lalu nanti dalam rangka pengamanannya itu sendiri siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang membantu mengelola objek vital itu.

“Sehingga pagi ini kita bedah dan Alhamdulillah selesai. Jadi kita bersyukur bahwa sesuatu yang sudah lama terjadi debatable antara kementerian atau lembaga,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Menko Polhukam menjelaskan mengenai objek vital nasional pengelolanya adalah internal. Dalam hal ini, semua kementerian dan lembaga bisa menentukan objek vital nasional itu mana dan kemudian kalau ada masalah serta pengamanan, selain dilakukan oleh internal, juga bisa meminta bantuan polisi untuk mengamankan objek vital nasional itu.

Sedangkan objek vital nasional yang bersifat strategis memiliki ketentuan dan syarat. Menko Polhukam menjelaskan objek vital nasional yang bersifat strategis tersebut seperti objek-objek pertahanan negara, gudang-gudang polisi, pelabuhan-pelabuhan angkatan laut dan angkatan udara, dan sebagainya. Oleh karena itu dibutuhkan satu ketentuan berupa Peraturan Pemerintah dalam hal pengamanannya.

“Lalu (pengamanannya) bagaimana, apakah Polisi atau TNI? Inikan ada ketentuan undang-undang bahwa TNI dapat melaksanakan itu secara langsung sehingga nanti ada satu tanggung jawab pengamanan objek vital strategis nasional atau objek vital nasional yang bersifat strategis,” kata Menko Polhukam Wiranto.

“Tadi sudah disepakati antara aparat Kepolisian, TNI dan Kemhan untuk kita segera menyelesaikan undang-undang. Kita sudah sepakati bersama untuk objek vital nasional itu yang menentukan kementerian dan lembaga, tapi pengamanannya adalah pengamanan internal, tapi bisa meminta bantuan dari pengamanan polisi. Tapi kalau objek vital nasional yang bersifat strategis itu penentuannya nanti atau keputusannya melalui rapat koordinasi di Kemenko Polhukam. Nanti itu langsung bisa mengerahkan TNI,” sambungnya.

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Terkait

Kirim Tanggapan


Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel