Pemerintah Dorong Media Berikan Pemahaman dan Edukasi Tentang Demokrasi Pada Pilkada 2020

Dibaca: 235 Oleh Wednesday, 21 October 2020Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
Pemerintah Dorong Media Berikan Pemahaman dan Edukasi Tentang Demokrasi Pada Pilkada 2020

SIARAN PERS NO : 212/SP/HM.01.02/POLHUKAM/10/2020

Polhukam, Bogor – Pemerintah mendorong media massa untuk terus memberikan pemahaman tentang demokrasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar Pilkada Serentak 2020 nanti hasilnya berkualitas. Selain itu juga perlu melibatkan Lembaga/Dinas yang berwenang dalam mendayagunakan Kelompok Informasi Masyarakat (IKM).

Demikian pernyataan Menko Polhukam Moh. Mahfud MD yang dibacakan Deputi Bidang Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam, Rus Nurhadi pada acara FKK dengan tema Independensi dan Netralitas Media Massa Dalam Pilkada 2020 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020).

“Media massa dalam melaksanakan fungsi dan peran melalui sajian pemberitaan harus bersifat netral dan independen, baik pemberitaan sosial, hiburan, dan yang terutama pada pemberitaan politik daerah, maupun nasional,” kata Rus Nurhadi.

Rus Nurhadi mengatakan, media hendaknya tidak menjadi instrumen propaganda dari calon tertentu. Di era globalisasi, media massa telah menjadi alat kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi di mana kebebasan pers digunakan sebagai alat ukur untuk melihat demokratis atau tidaknya sebuah negara.

“Demikian juga Pilkada serentak 2020 yang diikuti 270 daerah, keterlibatan media sangatlah besar, karena perannya sebagai penyiar informasi dan isu-isu politik. Terlebih lagi dengan semakin berkembangnya dunia maya, penyebaran informasinya juga tambah meluas dan efektif,” kata Rus Nurhadi.

Namun, lanjutnya, keterlibatan media ini terkadang menjadi agak menyimpang karena penggunaan media yang ekploitatif untuk kepentingan tertentu. Netralitas atau indepedensi media hilang karena dipolitisasi untuk kepentingan tertentu. Hal ini terlihat sangat jelas menjelang agenda Pilkada di periode sebelumnya.

Tugas media haruslah sesuai koridornya sebagai penyampai informasi kepada publik yang lebih mengoptimalkan fungsinya sebagai agen demokrasi. Fungsi ini memaksa media untuk tidak mengeksploitasi berita guna kepentingan tertentu. “Media sebagai agen sosialisasi informasi bagi masyarakat dituntut untuk mengedepankan profesionalisme dan idealisme, karena tanpa itu media akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat,” kata Rus Nurhadi.

Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima mengatakan KPU dan lembaga pemerintah lainnya bersama Media/Pers harus bersinergi dalam menghadapi hoaks dan isu yang berkembang namun tidak sesuai fakta. Dijelaskan bahwa KPU sendiri selalu menginformasikan update terkait Pilkada 2020 secara intensif kepada media lewat berbagai platform agar informasi terkait data pemilihan, sosialisasi, pendidikan pemilih, hingga informasi penting lainnya mampu menjangkau target-target pemilih melalui media nasional maupun lokal yang tersebar di 9 provinsi dan 270 kab/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak.

“Bagi KPU, media juga berperan sebagai alat untuk meningkatkan partisipasi publik dalam demokrasi terutama dari stigma negatif pasca pandemi Covid-19 yang lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Koordib. Pengawasan Isi Siaran KPI, Mimas Susanti menegaskan bahwa lembaga penyiaran mengedepankan prinsip berimbang dan proporsional selama masa kampanye. Selain itu, tidak memihak pada salah satu pasangan calon Pilkada, turut serta menjaga kondusifitas di masa tenang, dan tidak mempengaruhi preferensi pemilih pada hari “H” pemungutan suara.

“Lembaga penyiaran juga harus mengawal hasil pemilihan dalam proses penghitungan suara manual berjenjang dan menjadi instrument resolusi konflik pasca pemilihan,” katanya.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel