Menko Polhukam: Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas Perlu Partisipasi Masyarakat

Dibaca: 56 Oleh Thursday, 14 December 2023Menko Polhukam, Berita
3fb12232 5377 4e58 be4c 3e59f949e702 1

SIARAN PERS NO. 181/SP/HM.01.02/POLHUKAM/12/2023

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa untuk mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas perlu kolaborasi antar instansi dan keterlibatan masyarakat.

“Partisipasi masyarakat merupakan investasi yang sangat bernilai karena dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, yaitu dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek pembangunan,” kata Menko Mahfud saat memberikan sambutan kunci pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Mantan Ketua MK tersebut mengatakan bahwa Pemerintah sebagai penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, serta mampu meningkatkan dan memperluas kolaborasi antar unit vertikal, horizontal, maupun diagonal, sekaligus berupaya untuk menghilangkan ego sektoral, serta meningkatkan sinergi gotong royong demi mendukung pencapaian kinerja pemerintah.

“Kita menyadari bahwa keberadaan Pemerintah untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya untuk dilayani. Era reformasi memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk berperan serta dalam memberikan pendapat terhadap jalannya pemerintahan,” kata Mahfud.

Menko Polhukam juga menyampaikan salah satu tolok ukur kualitas pelayanan publik di Indonesia adalah melalui Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilaksanakan Ombudsman. Pasalnya, negara membentuk Ombudsman Republik Indonesia untuk mewakili masyarakat berinteraksi dengan penyelenggara pelayanan publik.

Penilaian kepatuhan merupakan prasyarat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Untuk mendukung hal tersebut, maka seluruh penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kedepannya, saya mengharapkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk dapat mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik,” kata Menko Mahfud.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel