Menko Polhukam: Pemerintah Segera Proses Ratifikasi Perjanjian antara Indonesia dan Singapura

Dibaca: 411 Oleh Wednesday, 16 February 2022May 13th, 2022Menko Polhukam, Berita, Deputi II Bidkor Polugri
WhatsApp Image 2022 01 27 at 7.02.35 PM

SIARAN PERS No. 18/SP/HM.01.02/POLHUKAM/2/2022

Pemerintah akan segera memproses tiga ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura, yaitu perjanjian tentang Flight Information Region (FIR),  perjanjian tentang (Defense Coperation Agreement (DCE), dan perjanjian ekstradisi.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam keterangan persnya, Rabu, (16/2) di kantor Kemenko Polhukam.

“Di dalam tata hukum hukum kita, perjanjian Internasional itu harus diratifikasi. Agar punya daya laku. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan akan segera memproses ratifikasi perjanjian yang harus ke DPR,” Ujar Mahfud MD.

Mahfud mengingatkan, sebelumnya yaitu pada 25 Januari tahun 2022, lalu  pemerintah telah melakukan perjanjian kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Singapura dalam tiga hal.

“Pertama perjanjian Flight information Region(FIR), kemudian Defense Coperation Agreement(DCA), dan perjanjian Ekstrdisi,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, tiga ratifikasi antara Indonesia dan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakkan hukum.

“Kedua negara tentu saling diuntungkan. Dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan, karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana dimana orang-orangnya kemudian lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura. Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum,” tegas Mahfud.

Untuk diketahui, proses ratifikasi perjanjian antara Singapura dan Indonesia telah berjalan cukup lama. Pemerintah mengaku bersyukur atas terlaksananya ratifikasi di awal tahun ini.

“Pemerintah tentu bersyukur perjanjian ini telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini, karena ini masalah yang sudah lama. Terjadi perdebatan, terjadi tolak tarik. Apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak. Sekarang sudah dipahami semua,” jelas Mahfud.

Dengan adanya ratifikasi, menurut Mahfud, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, dapat segera diproses secara hukum.

“Kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum, kemudian Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura,” pungkas Mahfud. (*)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel