Menko Polhukam Jamin UU Tindak Pidana Terorisme Tak Buat Militer Jadi Super Power

Dibaca: 85 Oleh Friday, 18 May 2018Berita
Menko Polhukam Jamin UU Tindak Pidana Terorisme Tak Buat Militer Jadi Super Power

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto kembali menegaskan bahwa melawan teroris harus dilakukan secara total. Karena mereka tidak mengenal batas negara, tidak mengenal regulasi atau Undang-Undang negara manapun, melakukan tindakan tidak memakai aturan dan berbuat seenaknya.

“Lalu bagaimana kita menghadapi itu, apa kita menghadapi hanya, oh kalau itu ke Kepolisian saja deh, kan tidak bisa. Atau kita menghadapi hanya Poskamling saja, tidak bisa. Tetapi harus total,” kata Menko Polhukam Wiranto usai melakukan rapat koordinasi khusus membahas tentang penanganan terorisme di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Oleh karena itu, semua elemen masyarakat dan aparat keamanan termasuk aparat TNI harus dilibatkan. Namun, tentu memerlukan payung hukum berupa UU. “Makanya kita melakukan revisi Undang-Undang tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme yang tidak cukup kuat untuk memberikan payung hukum dari semua unsur kekuatan keamanan kita,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Menurut Menko Polhukam, revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme harus segera diselesaikan. Dikatakan bahwa hal ini bukan semata-mata untuk kepentingan tentara atau militer.

“Agar payung hukumnya lengkap, bukan untuk kepentingan tentara atau militer, bukan. Saya jamin militer dengan Undang-Undang itu tidak akan, katakanlah bertindak eksesif, tidak akan militer kemudian menjadi super power lagi, tidak mungkin militer kembali menjadi ke zaman era yang dulu, menjadi zamannya junta militer, rejim militer,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Dikatakan, peran militer dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme hanya sebatas memperkuat operasi kepolisian agar lebih optimal dalam melawan aksi terorisme itu. Untuk itu, Menko Polhukam meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir.

“Soal kemudian nanti bentuknya gabungan, BKO, perbantuan, itu nanti teknis. Tidak usah membingungkan masyarakat,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Selain membahas mengenai revisi UU Tindak Pidana Terorisme, rakorsus juga membahas kerja sama antara kementerian dan lembaga terkait. Sehingga ada sinergi untuk mencegah tindakan terorisme.

“Kita melihat sekarang dari sisi idelogi bagaimana, dari sisi politik bagaimana, dari ekonomi bagaimana, sosial budaya bagaimana, dari sisi agama bagaimana, nah ini kan membutuhkan kerja sama, koordinasi seluruh kementerian lembaga yang ada di negeri ini. Dan termasuk juga nanti organisasi politik, organisasi keormasan, LSM, saya akan ajak bicara bahwa ini urusan kita bersama. Ini urusan bangsa, ini ancaman terhadap tegaknya NKRI, ancaman terhadap eksistensi bangsa, stabilitas nasional, jadi yang menghadapi harus bersama-sama, ” kata Menko Polhukam Wiranto.

Hadir dalam rakorsus tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sosial Idrus Marham, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius, Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglina TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Kemudian Sekjen Wantanas Letjen TNI Doni Monardo, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Djoko Setiadi, Dirjen Lapas Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soemarsono, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dan perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel