Menko Polhukam Ingatkan Agar Unjuk Rasa Tidak Sampai Timbulkan Kekacauan

Dibaca: 125 Oleh Wednesday, 3 May 2017Berita
Menko Polhukam Ingatkan Agar Unjuk Rasa Tidak Sampai Timbulkan Kekacauan

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengingatkan kepada masyarakat yang ingin melakukan aksi unjuk rasa untuk tidak sampai menimbulkan kekacauan. Dia meminta agar aksi yang dilaksanakan tidak mengganggu kebebasan orang lain.

“Kalau kebebasan menyampaikan pendapat sudah mengganggu kebebasan orang lain dan menimbulkan kekacauan ini sudah jadi urusan aparat keamanan untuk melarang atau untuk membubarkan,” ujar Menko Polhukam Wiranto saat menghadiri acara pembukaan World Press Freedom Day 2017 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).

Menko Polhukam menegaskan  bahwa demonstrasi boleh dilakukan namun memiliki tata cara yang diatur. Menurutnya, kalau demonstrasi sudah menimbulkan suatu suasana mencekam, mengacaukan perekonomian, membuat kemacetan maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Kami tegas saja, tidak usah pusing soal itu. Tiap hari di negeri ini juga ada demonstrasi. Demokrasi kita memberikan satu kebebasan berpendapat dengan cara-cara yang beretika, terhormat dan bermartabat jadi tidak ada masalah,” kata Menko Polhukam.

Sebelumnya diberitakan bahwa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menyatakan akan kembali berdemonstrasi pada 5 Mei 2017 di depan kantor Mahkamah Agung (MA). Aksi ini bertujuan untuk memberi dukungan terhadap MA agar tetap mandiri dalam menangani kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pers Harus Berikan Keadilan Bagi Kemajuan Bangsa

Sementara itu, terkait dengan pemberitaan di media, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pers untuk memberikan jaminan keadilan dan kedamaian bagi kemajuan negara. Menurutnya, kebebasan yang diatur dalam UU tentang Pers mempertimbangkan beberapa hal penting bahwa di atas kebebasan ada keadilan, ada perdamaian.

“Apabila media bebas tapi tidak ada perdamaian akan menimbulkan konflik,” kata Wapres JK.

Wapres JK juga meminta pers melakukan pembelaan ketika menemukan ketidakadilan di Indonesia. Menurutnya, perkembangan pers di Indonesia juga dinilai semakin baik dibandingkan sebelum era reformasi.

Dikatakan, saat memasuki era reformasi, ada tiga hal yang berkembang pesat di Indonesia yaitu demokrasi, otonomi daerah, dan kebebasan pers. Khusus pada kebebasan pers, Indonesia menjamin kebebasan berpendapat dalam konstitusi dan UUD 1945.

“Bagaimana pun media yang terbuka dan bebas itu dalam kerangka kemajuan nasional,” kata JK.

Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel