Mengedepankan Transparansi Penegakan Korupsi, Menko Polhukam Dorong Optimalisasi Digitalisasi Penanganan Perkara

Dibaca: 252 Oleh Thursday, 2 December 2021Menko Polhukam, Berita, Deputi III Bidkor Kumham
WhatsApp Image 2021 12 02 at 9.54.30 AM

SIARAN PERS No: 204/SP/HM.01.02/POLHUKAM/12/2021

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong aparat penegak hukum keluar dari cara pandang lama yang usang dan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang ditopang oleh teknologi informasi yang matang melalui Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Hal ini ditegaskan Mahfud saat menjadi Keynote Speaker Webinar Aksi Pencegahan Korupsi Fokus 3 – Penegakan Hukum Dan Reformasi Birokrasi, Kamis (2/12).

“Sangat bagus jika penanganan korupsi sebelum masuk pengadilan, yaitu di Kepolisian, di Kejaksaan dan KPK dirajut dalam satu sistem digital sehingga ketiganya bisa saling besinergi. Perkara yang telah ditangani salah satu lembaga tidak perlu dilaporkan dan di follow up oleh lembaga lain, perkara yang macet di lembaga lain juga bisa dikontrol oleh lembaga satunya. Semua dalam rangka sinergi bukan saling rebutan atau saling menjatuhkan, tapi sinergi kerja sehingga masalah korupsi dapat ditangani dengan sebaik-baiknya,” papar Mahfud.

Mahfud mengajak para penegak hukum mempersiapkan diri, mengubah cara pandang penegakan hukum dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membantu menegakkan hukum secara profesional dan modern.

Terkait tindak pidana korupsi, lanjut Mahfud, pada dasarnya pemerintah selalu berkomitmen untuk terus mengambil langkah konkrit melalui kebijakan-kebijakan yang menjadi dasar dalam upaya mencegah sekaligus tindak pidana korupsi.

“Sejak awal regormasi pemerintah telah punya komitmen untuk mencegah dan menangkal korupsi, baik korupsi yang berupa penggarongan dan suap terhadap uang negara, kita disitu membentuk KPK, menbentuk Komisi Yudsial untuk mengawasi hakimnya dan membentuk MK untuk mencegah korupsi peraturan perundang-undangannya,” tambah Mahfud yang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Selai itu, Mahfud kembali memaparkan, termasuk pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi, pemerintah juga telah membuat aturan-aturan misalnya adanya aplikasi digital yang bernaung di bawah program e-government, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Sebagaimana diketahui, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah mengamanatkan pengembangan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, sebagai elemen penting dalam pelaksanaan sistim peradilan pidana masa depan di Indonesia. Pemerintah mengharapkan kebijakan ini akan menjadi perubahan proses menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujar pri kelahiran Sampang Madura ini.

Mahfud menambahkan, dalam pencegahan penggarongan uang negara, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang berfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

“Dengan demikian, SPPT-TI menjadi strategi digitalisasi proses penegakan hukum pidana nasional,” tambah Mahfud sembari mengaskan, hal tersebut telah diselaraskan dengan pembangunan hukum dan HAM nasional dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas dengan mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana. (*)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel