Kemenko Polhukam Dorong Stakeholder Tingkatkan Koordinasi Pengamanan Obvitnas

Dibaca: 161 Oleh Thursday, 29 August 2019August 30th, 2019Berita, Deputi V Bidkor Kamnas
Kemenko Polhukam Dorong Stakeholder Tingkatkan Koordinasi Pengamanan Obvitnas

Batam, Polhukam – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mendorong Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi terkait pengamanan objek vital nasional. Dewasa ini masalah pengamanan terhadap obvitnas menjadi isu yang strategis, dimensi ancaman dan gangguan dari waktu ke waktu kian berkembang dengan beragam risiko dan dampaknya.

“Kita harus mengevaluasi pengamanan terhadap obvitnas dengan melakukan pencegahan dini. Kasus mati listrik yang terjadi beberapa waktu lalu di Jakarta menjadi pembelajaran penting mengenai pengamanan obvitnas,” ujar Asdep Bidang Koordinasi Intelam, Bimas dan Obvitnas Kedeputian Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam, Brigjen TNI Gamal Haryo Putro dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Koordinasi dan Sinergitas Antar K/L Dengan Pengelola Obvitnas Dalam Pam Obvitnas Guna Mengantisipasi Berbagai Masalah di Bidang Obvitnas di Batam, Kepri, Kamis (29/8/2019).

Kemenko Polhukam Dorong Stakeholder Tingkatkan Koordinasi Pengamanan Obvitnas

Gamal mengatakan, kondisi saat ini penanggulangan gangguan keamanan obvitnas belum mengembangkan sebuah sistem koordinasi yang mencakup peran dan tugas masing-masing stakeholders. Sistem koordinasi tersebut dibutuhkan agar penanganan gangguan obvitnas dapat dilakukan secara cepat dan efektif.

“Hal ini mampu untuk memperkecil dampak keamanan yang ditimbulkan,” kata Gamal.

Dikatakan, ada beberapa permasalahan dalam pengamanan obvitnas. Diantaranya masih kurangnya pemahaman sistem pam yang harus dilaksanakan oleh petugas keamanan, sistem pengamanan obvitnas yang masih di bawah standar, sarana dan prasarana pengamanan obvitnas masih terbatas atau belum tercukupi, personil pengamanannya masih terbatas, belum memanfaatkan teknologi modern dan sistem pengamanan, dan masih kurang mempertimbangkan potensi keamanan dari lingkungan sosial.

“Belum ada sistem pelaporan berkala tentang kondisi obvitnas, belum semua kementerian dan lembaga melaporkan tentang evaluasi terhadap obvit yang ada di jajarannya, belum adanya strandarisasi tentang penentuan obvit, dan belum terhubung dengan KL terkait,” kata Gamal.

Ia pun mendorong agar adanya perbaikan dalam sistem keamanan obvitnas dan SOP pelibatan instansi terkait, adanya perbaikan dalam pendataan obvitnas, adanya monitoring dan evaluasi secara berkala, serta standarisasi dalam penentuan obvitnas.

“Perlu adanya peninjauan kembali terhadap aturan yang ada saat ini agar disesuaikan dengan kondisi terkini, sehingga jangan sampai terlalu banyak regulasi yang membuat bingung untuk diterapkan,” kata Gamal.

Kemenko Polhukam Dorong Stakeholder Tingkatkan Koordinasi Pengamanan Obvitnas

Kasubdit Direktur Energi, Sumber Daya Mineral dan Kependudukan Deputi Ekonomi BIN, Sukisno menyarankan agar setiap daerah memiliki pemetaan terhadap potensi ancaman obvitnas. Ia mencatat ada beberapa ancaman seperti teror, sabotase, unjuk rasa, bencana alam dan sebagainya. Menurutnya, masing-masing ancaman obvitnas memiliki karakteristik yang berbeda.

“Harus ada wadah untuk seluruh stakeholder untuk menjaga obvitnas ini. Karena ancaman obvitnas ini cukup berdampak pada kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan pertahanan,” kata Sukisno.

Kasubdit Pam Waster Dit Pamobvit Kombes Marolop Manik mendorong seluruh stakeholder melakukan sinergitas pengamanan pengelolaan obvitnas. Selain itu, seluruh pengelola obvitnas bersama Polri perlu segera menyusun konfigurasi standar Pam obvitnas.

“Perlu penerapan program security awareness secara berkelanjutan,” kata Marolop.

Sementara itu, Paban II Sops TNI Kolonel Inf. Suswatyo, mengatakan perlu diselesaikan R Perpres Obvitnas dan Obvitnas Strategis. “Guna penguatan peran TNI dalam pengamanan Objek Vital Nasional yang bersifat strategis maka perlu segera diselesaikan R-Perpres Obvitnas dan Obvitnas Strategis,” katanya.

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel