Kemenko Polhukam Dorong Koordinasi Penyiapan Laporan Konvensi Pokok HAM Internasional

Dibaca: 55 Oleh Thursday, 20 January 2022Berita, Deputi II Bidkor Polugri
kedeputian II

SIARAN PERS No.4/SP/HM.01.02/POLHUKAM/1/2022

Polhukam, Bandung – Diperlukan koordinasi yang erat antar-Kementerian/Lembaga Pemerintah RI dalam penyiapan laporan implementasi konvensi pokok HAM internasional. Demikian disampaikan Rina Soemarno, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam di Bandung, Kamis, 20 Januari 2022 saat membuka Rapat Koordinasi Identifikasi Pelaporan Instrumen HAM Internasional Tahun 2022.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari implementasi Kelompok Kerja (Pokja) bentukan Menko Polhukam lewat Keputusan Menko Polhukam Nomor 99 Tahun 2020 tentang Kelompok Kerja Pelaporan Instrumen Utama dan Mekanisme Hak Asasi Manusia Internasional.  Lebih lanjut, Deputi Rina Soemarno menjelaskan bahwa Pokja dimaksudkan untuk mengurai kebuntuan yang kerap terjadi dalam proses penyusunan pelaporan periodik Indonesia. Pokja tersebut terdiri dari empat tema yaitu tema hak sipil dan politik; hak ekonomi, sosial dan budaya; hak kelompok rentan; dan mekanisme HAM internasional (yang meliputi penyiapan laporan universal periodic review (UPR) dan penyiapan terhadap komunikasi special procedure mandate holders Dewan HAM PBB).

Pertemuan dihadiri oleh K/L anggota Pokja, di antaranya, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemlu, Kemkumham, Kemsos, Kemendagri, Kemen PPA, BP2MI, Polri, TNI, dan Kemenaker dengan mendengarkan paparan mengenai progress report dari para narasumber dari masing-masing penjuru empat tema dalam Pokja yaitu dari Kemlu, Kemenko PMK, dan Kemen PPA.

Rapat mengidentifikasi laporan yang harus dilaporkan tahun 2022 dan tantangan-tantangan yang dihadapi Pokja dalam menyiapkan laporan antara lain pengumpulan bahan yang datanya terkumpul di banyak K/L; bergantinya para pejabat dan berubahnya struktur K/L yang menyulitkan melakukan koordinasi; luasnya bidang laporan dan menyangkut banyak aspek dalam  penyiapan UPR; dan terkait respons terhadap komunikasi SPMH adanya sensisitivitas data yang merupakan bagian proses hukum.

Pada tahun 2022 Pemerintah Indonesia harus menyiapkan bahan UPR yang merupakan kumpulan kemajuan implementasi semua elemen kemajuan perlindungan dan penghormatan HAM di Indonesia.  UPR membutuhkan kerja sama semua K/L di semua tema baik itu sipil dan politik, sosbud, dan kelompok rentan. Selain itu,  tahun ini juga perlu disiapkan laporan implementasi hak pekerja  migran.

Peserta rapat sepakat bahwa adanya Pokja pelaporan Kemenko Polhukam dengan adanya Kepmenko Nomor 99 Tahun 2020 tersebut telah dapat membantu koordinasi penyiapan pelaporan pemerintah.

Deputi II Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel