Deputi Bidkoor Kominfotur Kemenko Polhukam Rapat Koordinasi Kebijakan Mal Pelayanan Publik Digital

WhatsApp Image 2023 05 08 at 18.00.44

SIARAN PERS No. 56/SP/HM.01.02/POLHUKAM/5/2023

Polhukam, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, pemerintah membuat Mal Pelayanan Publik (MPP). Namun perkembangan MPP memerlukan perhatian khusus untuk menajamkan fokus penyelenggaraannya agar lebih efektif dalam menyampaikan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Pada tahun ini, pemerintah sedang merencanakan untuk menyelenggarakan mal pelayanan publik digital,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Peningkatan Pelayanan Publik Kemenko Polhukam, Agung Pratistho pada Rapat Koordinasi Membahas Kebijakan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di Jakarta, Senin (8/5/2023).

MPP Digital merupakan bagian dari Portal Pelayanan Publik yang sedang dibangun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. MPP Digital akan dibangun di tingkat Pemerintah Daerah yang menyatukan berbagai layanan di Pemerintah Daerah.

“Tujuan penyelenggaraan MPP Digital ini untuk memudahkan masyarakat menerima pelayanan. Selain itu juga sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi MPP, serta pemerataan penerapan standar minimal penyelenggaraan sistem pelayanan berbasis elektronik di MPP,” kata Agung.

Sementara itu, Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad menjelaskan bahwa Mal Pelayanan Publik sebagaian besar berupa “layanan satu atap” dimana berbagai instansi memberikan layanan di lokasi yang sama tetapi belum terintegrasi satu sama lain. Selain itu, masyarakat juga perlu menyerahkan data persyaratan berulang-ulang akibat tidak adanya keterhubungan proses bisnis, dan sulitnya memantau kinerja MPP secara real-time karena perbedaan sistem data dan informasi antar MPP satu dengan yang lain.

“Hal inilah yang menjadi urgensi diperlukannya penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Digital,” kata Yanuar.

Namun, lanjut Yanuar, masih ada sejumlah tantangan untuk pelaksanaan MPP Digital ini, antara lain pemanfaatan identitas kependudukan digital yang belum merata, kondisi dan kesiapan Pemerintah Daerah yang berbeda-beda, dan integrasi MPP Digital ke Portal Nasional Pelayanan Publik sebagai penyedia layanan milik Pemerintah Daerah.

“Kami tetap berupaya agar MPP Digital ini bisa terlaksana dengan baik. Rencananya kami akan melaksanakan soft launching MPP Digital Nasional pada 23 Mei 2023 dengan layanan tahap awal yaitu Administrasi Kependudukan dan Perizinan Tenaga Kesehatan,” kata Yanuar.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel