Asdep Koordinasi Materi Hukum : Bantuan Hukum Merupakan Hak Setiap Orang

Dibaca: 157 Oleh Thursday, 5 September 2019September 7th, 2019Berita, Deputi III Bidkor Kumham
Asdep Koordinasi Materi Hukum : Bantuan Hukum Merupakan Hak Setiap Orang

Polhukam, Surakarta – Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum Kemenko Polhukam Heni Susila, S.H., M.H., mengatakan bahwa bantuan hukum merupakan hak dari setiap orang untuk memastikan adanya perlakuan yang adil dalam proses peradilan, baik yang bersifat litigasi maupun nonlitigasi.

“Bantuan hukum harus dapat diakses oleh semua orang tanpa terkecuali, termasuk masyarakat tidak mampu,” kata Heni saat memaparkan pada kegiatan Forum Cerdas Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo di Surakarta, Kamis (5/9/2019).

Heni juga menyampaikan bahwa bantuan hukum diberikan dalam bentuk pemberian pendampingan hukum kepada masyarakat terlepas dari latar belakang ras, suku, agama, asal usul keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, agama, dan lainnya.

Namun, dalam kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mampu membayar jasa penasihat hukum atau advokat untuk memberikan pendampingan hukum terhadap perkara hukum yg menimpanya.

“Ketiadaan advokat atau penasehat hukum dalam proses peradilan dapat berpotensi memunculkan praktek peradilan yang tidak fair, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan maupun proses persidangan, sehingga meskipun terdapat fakta/bukti yang dapat meringankan atau bahkan membebaskan seorang terdakwa dari jerat hukum, hal itu bisa saja terabaikan. Untuk itu, keberadaan advokat atau penasehat hukum dalam proses peradilan memiliki peran yg sangat penting,” jelas Heni.

Pada pemaparannya, Heni mengatakan kalau bantuan hukum pada dasarnya merupakan hak dari setiap orang. Khusus untuk yang tidak mampu, bantuan hukum dapat diperoleh tanpa membayar (probono publico). Bantuan hukum diberikan untuk memastikan pemenuhan jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil (fair trial) dan persamaan dimuka hukum (equality before the law).

Dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat ditentukan lembaga yang dapat memberikan bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum, Pos Bantuan Hukum serta pengacara probono.

“Lembaga Bantuan Hukum diwajibkan memberi bantuan hukum secara cuma cuma. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Advokat dinyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat,” kata Heni.

“Sementara jasa hukum dapat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lainnya sesuai dengan kepentingan klien,” lanjutnya.

Heni menjelaskan, selain UU Advokat, terdapat juga UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dijelaskan, ada tiga hal yang melatarbelakangi lahirnya Bantuan Hukum, pertama adalah negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Kedua, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses keadilan. Dan yang terakhir adalah bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan.

“Pemberlakuan bantuan hukum bertujuan menjamin dan memenuhi hak bagi orang atau kelompok miskin (tidak mampu) mendapatkan akses keadilan untuk mewujudkan kepastian penyelenggaraan bantuan hukum secara merata di seluruh wilayah Indonesia dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” kata Heni.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel