Angka Kasus Terus Meningkat, Kemenko Polhukam Ajak Perangi TPPO

Dibaca: 537 Oleh Saturday, 15 July 2023Berita, Deputi II Bidkor Polugri
6B7A0116
SIARAN PERS NO. 79/SP/HM.01.02/POLHUKAM/7/2023
Angka kasus terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri terus meningkat. Dalam catatan Kementerian Luar Negeri RI, hingga tahun 2022 tercatat sebanyak 1.262 PMI non-prosedural yang kasusnya ditangani oleh Perwakilan RI di Kawasan Asia Tenggara, yang merupakan kenaikan 700% dari tahun sebelumnya. Hal ini menyebabkan TPPO menjadi isu nasional yang memerlukan perhatian khusus.
Demikian yang disampaikan dalam sambutan Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri yang dibacakan oleh Plh. Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika, Adi Winarso, pada kegiatan sosialisasi dengan tema “Bahaya Tipuan Lowongan Kerja dan Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bermodus Online Scam, khususnya terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia” di Makassar, Jumat (14/07/2023).
Dari kasus TPPO yang ditangani, terdapat dua tren modus TPPO yang mengemuka, yaitu tren tradisional dan tren baru online scamming. Tren tradisional dicirikan dengan korbannya yang mayoritas perempuan, berasal dari pedesaan, berpendidikan rendah, dan dipekerjakan secara non-prosedural di sektor domestik. Negara tujuan tren TPPO ini utamanya Malaysia dan negara-negara di Timur Tengah.
“Sementara itu, korban TPPO jenis baru [online scam] umumnya adalah laki-laki, berpendidikan relatif tinggi, usia muda, berasal dari perkotaan, memahami teknologi informasi serta komputer. Ini kemudian dipekerjakan secara non-prosedural sebagai penipu online (online scammers). Negara tujuan umumnya negara di Asia Tenggara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina,” terang Plh. Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika.
Tren baru ini berkembang sejak awal tahun 2021. Para WNI/PMI direkrut oleh sindikat untuk bekerja sebagai online scammers. “Modus penipuan online seperti investasi/cryptocurrency, love scam, penipuan berkedok money laundering dan judi online,” jelas Adi Winarso.
Plh. Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika berpandangan bahwa untuk memerangi kasus ini, perlunya kerja sama semua pihak terkait untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap bahaya TPPO, terutama dengan tren baru online scam.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum selaku Wakil Rektor III Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin. Farida mengungkapkan bahwa dengan berkembangnya era digital, tentunya hal ini menjadi sebuah isu penting yang harus didiskusikan.
“Memang sangat sulit untuk membendung arus informasi sekarang ini, karena hampir semua aktivitas kerja kita pun menggunakan media digital. Namun, semoga potensi pidana yang bisa muncul dapat segera diantisipasi, agar tidak merugikan kita semua di kemudian hari,” jelas Farida.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Mujiono selaku Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan Bidang Ekonomi. Mujiono menjelaskan bahwa online scam adalah metode umum pelaku kejahatan untuk menipu calon PMI.
“Para oknum memanfaatkan kerentanan dan harapan para pencari kerja, sehingga harus aware. [Pemda] mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menanggulangi hal ini. Tingkatkan kesadaran dan pengetahuan kita akan modus operandinya, berbagi informasi, [dan] edukasi keluarga, teman untuk melindungi dan merangkul mereka,” tegas Mujiono.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Rina Komaria sebagai Kepala Subdirektorat Kawasan Asia Tenggara pada Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, kemudian Brigadir Jenderal Polisi Chuzaini Patoppoi., S.St.M.K., S.H. sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, lalu Brigjen Pol Suyanto selaku Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika, BP2MI, dan dimoderatori oleh Kolonel Parimeng – Kepala Bidang Kerja Sama Politik dan Pertahanan ASEAN, Kemenko Polhukam.
Sosialisasi menghasilkan kesimpulan diskusi yang menggarisbawahi pentingnya sinergi dan keterlibatan seluruh stakeholders untuk mencegah TPPO, termasuk institusi pendidikan. Di samping itu, ditekankan pula pentingnya penegakan hukum yang tegas yang diterapkan secara konsisten kepada siapapun yang terlibat dalam TPPO.
Humas Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel