Pemerintah Dorong Upaya Menghilangkan Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan

Dibaca: 2355 Oleh Thursday, 19 December 2019Berita, Menko Polhukam
Pemerintah Dorong Upaya Menghilangkan Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan

Polhukam, Jakarta – Pemerintah mendorong penuh upaya dalam menghilangkan segala bentuk kekerasan yang ditujukan kepada perempuan. Oleh karena itu, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dinilai penting.

“RUU tersebut merupakan bentuk hadirnya negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, mengingat korban kekerasan seksual tertinggi adalah perempuan. Selain itu, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga akan memberikan jalan keluar untuk perlindungan perempuan sekaligus menjawab rasa keadilan di masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam Forum Konsultasi Publik Laporan Pertanggungjawaban Anggota Komisi Paripurna Periode 2015-2019 Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

RUU tersebut diharapkan memutus diskriminasi terhadap perempuan karena mencegah kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual, memulihkan korban, serta meletakkan kewajiban negara dalam penghapusan kekerasan seksual.

“Harapannya, selain mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dan melindungi perempuan dari ancaman kekerasan seksual, RUU tersebut akan memperbaiki kualitas hidup perempuan dan menempatkan perempuan dan laki-laki sama di mata hukum,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam mengatakan bahwa perlindungan perempuan merupakan salah satu bagian penting dalam isu keamanan. Dalam kehidupan bermasyarakat, masih sering dijumpai terjadinya tindak kekerasan yang dialami oleh seorang perempuan dan terjadi diskriminasi. Dengan adanya diskriminasi inilah kemudian banyan pihak terutama perempuan menyadari pentingnya mengangkat isu hak perempuan sebagai salah satu jenis HAM yang harus dapat diakui dan dijamin perlindungannya terutama dalam menjaga keamanan perempuan.

“Sebagai bangsa dan negara yang memegang UUD 1945, kita harus menghargai hak-hak yang dimiliki oleh seseorang termasuk hak perempuan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Pemerintah juga mendukung Komnas Perempuan sebagai lembaga yang setara dengan Kementerian yang memiliki peran guna mendorong lahirnya kebijakan dan sistem untuk pencegahan kejahatan terhadap perempuan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan.

“Sesuai dengan amanat dari konstitusi dan Pancasila sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bahwa kedudukan antara laki-laki dan perempuan di mata negara adalah sama. Sehingga pemenuhan hak perempuan dan laki-laki menjadi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Biro Hukum, Persidangan, dan  Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel