Sesmenko Polhukam: Rakyat Merupakan Pemegang Kedaulatan

Dibaca: 1288 Oleh Monday, 26 November 2018November 28th, 2018Berita
Sesmenko Polhukam: Rakyat Merupakan Pemegang Kedaulatan

Polhukam, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Letjen TNI Agus Surya Bakti mengatakan bahwa dalam sistem pemerintahan Indonesia yang demokratis, rakyat merupakan pemegang kedaulatan. Dikatakan bahwa rakyat memberikan mandat kepada calon pemimpinnya melalui sebuah proses pemilihan umum, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil (Luber Jurdil) berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.

“Negara kita telah melaksanakan pemilu 11 kali sejak tahun 1955 dan pada tahun 2019 akan melaksanakan pemilu ke 12. Dalam rangka melakukan pemetaan dan deteksi dini sebagai mekanisme early warning system sebagai potensi pelanggaran dan kerawanan serta kesiapan untyk menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, Bawaslu telah mengeluarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) sejak tahun 2015-2019,” kata Sesmenko Polhukam pada saat membuka kegiatan Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Sesmenko Polhukam juga mengatakan bahwa penyusunan IKP tersebut merupakan penyempurnaan dari IKP sebelumnya yang menitikberatkan kepada 4 dimensi utama yang dijadikan sebagai alat ukur penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berkualitas dan bermartabat. Keempat dimensi tersebut adalah konteks pada sosial politik, penyelenggara Pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi.

“Memperhatikan pengalaman yang ada selama ini dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, masih terdapat adanya potensi pelanggaran yaitu integritas dan profesionalitas penyelenggara dalam menangani daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap, pemilih ganda, pemanfaatan surat suara sisa, dan sebagainya,” kata Sesmenko Agus.

Hal tersebut, dikatakan dapat membuat biaya logistik Pemilu atau Pilkada semakin tinggi setiap tahunnya, dan berdampak pada semakin banyaknya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu yang ke depannya dapat mempengaruhi penyelenggaraan pesta demokrasi. Apabila dimensi penyelenggaraan tidak berjalan seperti semestinya dan dirasa masih terjadi banyak potensi pelanggaran, maka akan berdampak pada kurangnya kepercayaan publik kepada pemerintah serta dapat mnimbulkan potensi konflik sosial yang berdampak pada stabilitas politik, hukum dan keamanan nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah melakukan pengembangan dan inovasi teknologi terkait dengan Pemilu dan Pilkada secara elektronik atau e-verifikasi dan e-voting. Sistem e-verifikasi dan e-voting dikembangkan untuk memenuhi standar keamanan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Keunggulan dari sistem e-verifikasi dan e-voting yaitu mampu meminimalisir anggaran, waktu pemungutan lebih cepat, dan meminimalisir pelanggaran dalam Pemilu atau Pilkada.

“Saat ini implementasi e-verifikasi dan/atau e-voting telah digunakan dalam pemilihan Kepala Desa di 980 desa dan Pemilihan Kepala Daerah di kota Makassar. Kebetulan saat itu saya menjadi Pangdam di sana, sistem ini dirasakan lebih efisien dan efektif, dan itu objektivitasnya juga bisa diyakini,” ungkap Sesmenko Polhukam.

Sesmenko Polhukam berharap agar Forkomsam yang bertema tentang “Implementasi Teknologi E-Verifikasi dan E-Voting Dalam Rangka Mencegah Terjadinya Potensi Pelanggaran Penyelenggaraan Pesta Demokrasi Guna Terlaksananya Asas Luber Jurdil” dapat memberi manfaat serta mengembangkan dan mempererat kerja sama yang sudah terjalin dengan baik selama ini guna berbagi pengalaman-pengalaman yang baik untuk mendapatkan solusi terhadap berbagai permasalahan yang ada.

“Kondisi ini lah yang melatarbelakangi diselenggarakannya kegiatan Forkomsam ini, jadi Forkomsam bisa membaca situasi yang ada dan bisa membuat kegiatan ini saya kira menjadi hal yang sangat penting bagi kita membantu, mendukung program ini agar pelaksanaan pemilu dapat berlangsung dengan jujur dan adil, itu kata kuncinya, jujur dan adil,” tutu Sesmenko Polhukam.

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel