Regulasi Indonesia Menghambat Pelayanan Publik

Dibaca: 824 Oleh Friday, 8 April 2016Berita
Regulasi Indonesia Menghambat Pelayanan Publik

Prof. Agus Pramusinto, Ph.D, Ketua Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan, keterlambatan birokrasi di Indonesia dalam hal pelayanan publik dikarenakan berbagai regulasi yang tumpeng tindih dan menghambat pelayanan publik, termasuk tidak efektifnya jalur birokrasi. Ini tampak jelas pada panjangnya mata rantai prosedur pelayanan dan lamanya tenggat waktu pelayanan.

Demikian pokok-pokok pikiran yang disampaikan Agus Pramusinto ketika menjadi narasumber pada acara Forum Koordinasi dan Konsultasi dengan tema Tantangan dan Peluang Pelayanan Publik Memasuki Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang diadakan oleh Kemenko Polhukam di Hotel Aryaduta, Manado pada tanggal 7 April 2016.

Sementara Prof. Amzulian Rifai, SH. LLM. Ph.D, Ketua Ombudsman Republik Indonesia sebagai narasumber kedua mengungkapkan bahwa kewenangan Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik masih terkendala oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekurangan dan kendala dalam pelayanan publik, Ombudsman sendiri kurang dikenal oleh masyarakat, luasnya obyek pengawasan yang harus dilakukan, serta keterbatasan sumber daya manusia dan sumber dana penyelenggaraan pelayanan publik. Namun demikian Amzulian masih optimis akan peluang pelayanan publik, mengingat Kementerian/Lembaga telah menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas kerjanya, walaupun lamban tetapi terlihat ada peningkatan kualitas pelayanan publik di beberapa Kementerian/Lembaga.

Hal yang menjadi isu pelik ditengah masyarakat yang perlu mendapat perhatian dari Ombudsman adalah menyangkut; pelayanan sertifikat tanah, pelayanan E-KTP, pelayanan satu atap, pelayanan di perbatasan, penggunaan dana desa dan reformasi agrarian serta pengawasan lelang jabatan. Namun demikian berkat kepedulian bersama Ombudsman sebagai institusi pengawas dengan Kementerian/Lembaga sebagai institusi yang diawasi, maka peningkatan pelayanan publik diyakini akan mampu terus kita tingkatkan.

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel