Plt. Menko Polhukam Imbau Kepala Daerah Bantu Keluarga yang Ditinggalkan Petugas Penyelengara Pemilu

Dibaca: 74 Oleh Tuesday, 20 February 2024Menko Polhukam, Berita
d5408790 9aed 43cf 8489 056a5158038e 1

SIARAN PERS NO. 15/SP/HM.01.02/POLHUKAM/2/2024

Polhukam, Jakarta – Pejabat laksana tugas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Plt. Menko Polhukam) Tito Karnavian menghimbau bagi seluruh rekan-rekan kepada daerah untuk membantu keluarga yang ditinggalkan oleh petugas penyelenggara pemilu yang wafat saat bertugas selama kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu).

“Kita semua berduka karena adanya yang wafat, tapi saya mengimbau kepada seluruh rekan-rekan kepala daerah untuk memberikan atensi bantuan kepada saudara-saudara kita petugas yang melaksanakan dalam rangka kepemiluan,” jelas Plt. Menko Polhukam Tito Karnavian pada awak media usai Rapat Perkembangan Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu di Kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Plt. Menko Polhukam menegasan bantuan tersebut bisa berbentuk apapun. Berbagai bantuan itu mulai dari bantuan pemakaman, rumah duka, hingga pemberian beasiswa kepada anak-anak yang ditinggalkan. Bantuan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Saya menghimbau kepada seluruh rekan-rekan kepala daerah untuk memberikan atensi bantuan kepada saudara-saudara kita petugas yang melaksanakan dalam rangka pemilu baik jajaran KPU penyelengaran, maupun pengawas Bawaslu dan lain-lain, termasuk juga petugas-petugas lain yang terkait dengan kegiatan Pemilu,” ungkapnya.

Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, Plt. Menko Polhukam menyampaikan langkah-langkah antisipasi akan terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi jumlah petugas pemilu yang wafat atau sakit ketika bertugas. Bersama-sama dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L), pemerintah mengantisipasi agar persoalan ini tidak terulang kembali.

“Oleh karena itu, beberapa langkah sudah dilakukan untuk mengantisipasi itu. Di antaranya adalah mengenai persyaratan-persyaratan, persyaratan yang didasarkan pada masukan Menkes, idealnya manusia itu bisa bekerja terus 10 jam, idealnya,” terangnya.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membatasi usia petugas ad hoc di TPS. Plt. Menko Polhukam menjelaskan bahwa dalam aturan KPU usia dibatasi antara 17 sampai dengan 55 tahun dan dilakukan proses screening untuk memastikan petugas memiliki kondisi baik saat bertugas.

“Screening ini bagian dari menjadi anggota BPJS, oleh karena itulah kami mengeluarkan dari Kemendagri, mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pemerintah daerah karena KPU tidak memiliki anggaran untuk iuran BPJS bagi anggota ad hoc ini,” jelasnya.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel