Perkuat Pertahanan Negara, Indonesia Jalin Kerjasama Regional dengan Negara ASEAN

Dibaca: 11918 Oleh Monday, 19 October 2020Berita
Perkuat Pertahanan Negara, Indonesia Jalin Kerjasama Regional dengan Negara ASEAN

SIARAN PERS NO : 211/SP/HM.01.02/POLHUKAM/10/2020

Polhukam, Depok – Hubungan antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN, salah satunya Singapura di bidang pertahanan harus tetap terjalin, terutama Defence Cooperation Agreement (DCA), Military Training Area (MTA), dan Flight Information Region (FIR).

“Dalam rangka mewujudkan pertahanan negara yang kuat, langkah pertama yang dilakukan oleh Indonesia dengan melakukan kerjasama regional yaitu dengan berbagai negara di ASEAN yang salah satunya adalah negara Singapura. Hal tersebut merupakan suatu langkah dan upaya Indonesia untuk mengintegrasikan pembangunan kemiliteran dengan memanfaatkan negara lain yang secara fasilitas dan postur pertahanan lebih baik,” ujar Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksamana Muda TNI Yusup dalam Rapat Koordinasi membahas isu-isu strategis dengan tema ‘Defence Cooperation Agreements Antara Indonesia dan Singapura Ditinjau Berdasarkan Kedaulatan dan Kepentingan Nasional Indonesia Guna Terjaganya Stabilitas Politik, Hukum dan Keamanan’ di Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2020).

Dikatakan bahwa kerjasama pertahanan keamanan antara Indonesia dan Singapura selama ini meliputi perjanjian ekstradisi, latihan militer bersama, pengamanan selat Malaka, MTA, FIR, dan DCA. Indonesia dan Singapura telah menyepakati DCA yang ditandatangani satu paket dengan perjanjian ekstradisi. Hal tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang dan diplomasi yang alot dikarenakan kepentingan nasional dan politik kedua negara sangat kental mewarnai proses perjanjian tersebut.

“DCA antara Indonesia dan Singapura tidak serta merta langsung dapat diterapkan dikarenakan ada proses ratifikasi di parlemen masing-masing negara yang membutuhkan waktu cukup lama karena menuai pro dan kontra,” kata Yusup.

Saat ini pembahasan DCA dan FIR terus dilakukan pemerintah Indonesia, mengingat pemerintah Singapura menginginkan pada saat penandatangan DCA diikuti denngan perjanjian ekstrasi dan FIR, padahal sesungguhnya DCA hanya diikuti dengan perjanjian ekstrasi dan bukan dengan FIR. Oleh sebab itu, kepentingan nasional negara Singapura perlu diwaspadai mengingat dapat mengancam kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia.

“DCA ini perlu diperhatikan dan pembahasannya perlu dibahas secara terperinci, serta perlu pertimbangan yang kuat. Selain itu dalam DCA perlu diperhatikan dan mempertimbangkan kedaulatan dan kepentingan Indonesia dan tanpa merugikan masing-masing negara antara Singapura dan Indonesia,” kata Yusup.

Revisi MTA dan DCA juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan daerah latihan dengan memilih daerah latihan yang tidak mengganggu objek vital maupun wilayah-wilayah yang strategis.

Untuk FIR yang sebagian masuk wilayah kedaulatan Indonesia, Yusup mengatakan perlu juga diperhatikan. Karena dalam dunia penerbangan keberadaan FIR atau wilayah udara tertentu yang menyediakan layanan informasi penerbangan, menjadi satu hal yang sangat penting. Selain menguasai ruang udara untuk melindungi kedaulatan dan martabat bangsa, negara yang mengelola FIR memiliki keuntungan berupa akses informasi lalu lintas penerbangan, keamanan negara dan pemasukan keuangan bagi negara.

“Oleh sebab itu perlu strategi khusus dalam pembahasan FIR Indonesia dan Singapura. Kita juga harus menyiapkan tim negosiator yang kuat dan solid untuk kepentingan negara kita,” kata Yusup.

Hal tersebut senada dengan Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kemenlu, Bebeb Abdul Kurnia Nugraha Djundjunan. Ia mengatakan bahwa DCA menyempurnakan MTA dan memberikan aturan kerja sama pertahanan yang lebih komprehensif.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan menegaskan bahwa Pemerintah terus berkomitmen menyelesaikan permasalahan DCA RI dan Singapura. Dikatakan, kedaulatan wilayah NKRI tetap menjadi prioritas dalam proses penyelesaian dengan tetap memelihara hubungan baik antar negara.

“Tim teknis DCA RI akan melakukan pembicaraan langsung dengan pihak Singapura dalam waktu dekat sebagai tindaklanjut surat Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” katanya.

Hadir dalam Rakor tersebut Staf Ahli Bidang Tannas Marsda TNI Achmad Sajili, Staf Ahli Bidang SDM dan Teknologi Mayjen TNI Alfret Denny D. Tuejah, Staf Ahli Bidang Idkons Irjen Pol Agung Makbul, Staf Ahli Bidang SDA&LH Asmarni, serta kementerian dan lembaga terkait.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel