Pemerintah Tegaskan Peran Masyarakat Sipil Diperlukan Dalam Pemberantasan Korupsi

Dibaca: 2956 Oleh Thursday, 25 March 2021Berita, Deputi VI Bidkor Kesbang
Konsep Otomatis

SIARAN PERS NO.49/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2021

Polhukam, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa peran masyarakat sipil akan tetap dan semakin diperlu dalam pemberantasan korupsi. Ada dua hal yang melatarbelakanginya.

Pertama, praktik korupsi memang berpusat pada sumber daya yang dimiliki oleh kekuasaan negara dan pemilik modal, yakni anggaran negara dan kekayaan alam nasional. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tentu hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Karena itu, kehadiran peran masyarakat sipil senantiasa diperlukan untuk menjadi kekuatan pendorong dan pemaksa agar upaya pencegahan korupsi dilakukan secara sistemik, penegakan hukum dilakukan secara tegas, dan sebagai pengontrol agar tidak terjadi korupsi dalam proses penegakan hukum,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Janedjri M Gaffar saat membacakan sambutan Menko Polhukam Mahfud MD pada acara Indonesian Civil Society Forum 2021, Rabu (24/3/2021).

Kedua, kata Janedjri, mau tidak harus mau harus diakui bahwa faktor budaya amat menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi. Jika korupsi telah membudaya atau setidaknya masyarakat permisif terhadap praktik korupsi, maka pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil. Budaya anti-korupsi, budaya peduli untuk melaporkan praktik korupsi adalah modal dasar dalam membersihkan bangsa dari korupsi, modal sosial yang akan selalu mendorong dan mengawal upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Janedjri, menumbuhkan budaya anti-korupsi di Indonesia adalah suatu agenda besar yang tidak hanya dapat dilakukan dengan upaya penegakan hukum, melainkan juga harus melibatkan komponen bangsa, khususnya masyarakat sipil.

Keberadaan masyarakat sipil dan agenda anti-korupsi harus tetap ditumbuhkan dan dikuatkan. Dalam perjalanannya sangat mungkin dan bahkan telah beberapa kali terjadi perbedaan sikap dan posisi antara masyarakat sipil dengan pemerintah, hal ini adalah konsekuensi dari pilihan demokrasi yang bertujuan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan dan kesewenang-wenangan.

“Perbedaan pandangan dan posisi berseberangan bukan alasan untuk meniadakan dan melemahkan masyarakat sipil. Sebaliknya, hal itu menunjukkan urgensi merawat dan menguatkan peran masyarakat sipil,” katanya.

Terkait dengan agenda pemberantasan korupsi, menurut Janedjri, hal itu tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan menjadi tugas seluruh komponen bangsa termasuk masyarakat sipil. Dikatakan, masyarakat sipil dengan segala perannya harus ikut mengambil tanggung jawab untuk terus mengawal proses penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik korupsi.

“Masyarakat sipil sebagai representasi dari publik yang aktif dan berdaya, sangat penting untuk memastikan keberhasilan perang melawan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan publik,” katanya.

Indonesian Civil Society Forum 2021 merupakan forum masyarakat sipil yang memiliki kesadaran tinggi akan hak dan perannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia Civil Society Forum (ICSF) merupakan acara yang diinisiasi Pemerintah Amerika Serikat melalui USAID, bermitra dengan organisasi masyarakat sipil Indonesia, MADANI, selama dua hari pada tanggal 24-25 Maret 2021.

 

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel