Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfu MD mengatakan bahwa akan memberikan perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat Papua dan Papua Barat terutama yang hanya ikut-ikutan gerakan separatis.
“Pertama, rakyat yang tidak tahu-menahu (mengenai gerakan separatis) yang kadangkala ikut-ikutan, dibawa-bawa, ya kita beri perlindungan hukum dan perlindungan HAM,” jelas Menko Polhukam Mahfud MD kepada awak media saat acara refleksi akhir tahun bersama media di Jakarta, Kamis, (26/12/2019).
Menko Polhukam mengungkapkan bahwa sikap pemerintah akan tetap berdasarkan konvensi internasional sesuai dengan keputusan organisasi internasional, PBB tanggal 9 November 1969 yang menyatakan Papua itu bagian sah dari NKRI.
“Lalu (muncul gerakan) separatis ya dihadapi sebagai separatis. Lalu tidak melakukan pendekatan keamanan. Seaman apapun sebuah Negara, pasti ada aparat keamanan. Penekanan yang disampaikan oleh Presiden dan kami semua pemerintah, di sana itu akan melakukan pendekatan komprehensif, pendekatan kesejahteraan, ekonomi, social, politik, budaya, hukum, dan tentunya keamanan,” ujar Mahfud MD.
Menko Polhukam menjelaskan pemerintah akan terus berupaya untuk memberikan pendekatan yang dapat mensejahterakan dan melindungnya secara hukum dan Ham masyarakat di Papua dan Papua Barat.
Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI