Menko Polhukam : Hukuman Mati di Indonesia Masih Berlaku

Dibaca: 18 Oleh Thursday, 26 December 2019Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam : Hukuman Mati di Indonesia Masih Berlaku

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia masih berlaku. Dijelaskan sampai saat ini pun ada sekitar 27 atau 28 orang yang sudah inkrah hukuman mati.

“Hukuman mati sekarang sudah ada 27 atau 28 orang yang sudah inkrah hukuman mati. Inkrah itu dalam arti sudah kasasi, kemudian sudah PK (peninjauan kembali) berkali-kali juga,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Menurut Menko Polhukam, pemerintah akan melihat situasi sebelum melakukan eksekusi hukuman mati. Karena persoalan hukuman mati ini masih kontroversial dan harus dilakukan secara sangat sangat selektif.

“Ini menyangkut soal kemanusiaan, menyangkut kepentingan hukum kita juga, menyangkut kepentingan internasional, sangat sangat selektif. Tetapi, hukuman mati di Indonesia masih berlaku,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel