Pemerintah Berkomitmen Lakukan Penanganan Konflik Sosial

Dibaca: 2633 Oleh Thursday, 15 September 2022September 23rd, 2022Berita, Deputi V Bidkor Kamnas
WhatsApp Image 2022 09 22 at 10.00.52 PM

SIARAN PERS No: 131/SP/HM.01.02/POLHUKAM/9/2022

Polhukam, Bali – Negara Indonesia begitu diberkahi dengan berbagai kekayaan sumber daya alam dan manusia, termasuk keanekaragaman bahasa, budaya, suku, agama, ras, dan antar golongan yang terajut dalam satu bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Dari hasil sensus BPS tahun 2020, populasi Indonesia sudah mencapai 270 juta jiwa. Ini tentunya menjadi potensi sekaligus tantangan bagi Pemerintah untuk dapat mengelola dan mempersiapkan agar kekayaan negara kita ini bisa menjadi modal kita untuk berkembang menjadi lebih baik, serta untuk mengantisipasi agar hal-hal tesebut tidak berkembang menjadi suatu hal yang negatif, mengancam kamtibmas, dan bahkan memecah belah bangsa.

Demikian pernyataan Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Ketahanan Nasional Marsda TNI Oka Prawira saat membacakan sambutan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Irjen Pol. Armed Wijaya pada Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Konflik Sosial Tahun 2022 di Bali, Kamis (15/9/2022).

“Untuk melaksanakan itu semua, pastinya kita perlu menciptakan kondisi dan situasi yang ideal karena tentunya perkembangan bangsa Indonesia akan dipengaruhi oleh berbagai situasi dan kondisi,” kata Oka.

Dijelaskan, situasi dan kondisi yang mempengaruhi diantaranya adalah ancaman radikalisme, separatisme, kejahatan, termasuk konflik sosial.

“Maka dari itu dibutuhkan penajaman peran negara baik di tingkat pusat dan daerah yang saling bersinergi untuk hadir dalam penanganan konflik sosial,” ungkap Oka.

Sebagai bentuk kehadiran negara dalam penanganan konflik sosial, Oka menjelaskan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

“Undang-undang 7/2012 tersebut mengamanatkan kepada para Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penanganan konflik sosial yang meliputi pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik,” katanya.

Selain itu, Pemerintah juga telah mengatur cara kerja penanganan konflik sosial dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 serta Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 di mana dalam peraturan tersebut juga turut diamanatkan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.

Konflik sosial juga menjadi salah satu isu prioritas yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 pada agenda nomor 7, yakni memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan serta transformasi pelayanan publik.

“Dengan demikian, Pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan penanganan konflik sosial,” tegas Oka.

Langkah Pemerintah Antisipasi Konflik Sosial

Selama beberapa tahun terakhir, Kemendagri melaporkan bahwa terjadi peningkatan kejadian konflik secara nasional. Bahkan sampai dengan periode Januari-Juli 2022, angka kejadian konflik pun hampir menyentuh angka 100 kejadian.

Sebagian besar dari konflik-konflik tersebut merupakan konflik yang bersumber dari permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya.

“Karena itulah, maka urgen untuk dilaksanakan penanganan konflik sosial dan kontijensi yang komprehensif sebagai langkah upaya tidak terjadi konflik terutama kita semakin mendekati waktu berlangsungnya ajang politik nasional Pemilu 2024,” kata Oka.

Dirinya menambahkan, untuk mengoptimalkan sinergi penanganan konflik sosial perlu dilakukan beberapa langkah sebagai bagian dari antisipasi. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan peran tiga pilar (Kepala Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas) sebagai bagian dari deteksi cegah tangkal lebih dini terhadap penanganan konflik sosial.

Selain itu, Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peran Tim Terpadu di tingkat provinsi/kabupaten/kota dalam penanganan konflik, terutama dalam segmen pencegahab agar potensi konflik tidak menjadi konflik terbuka.

“Ketiga adalah melibatkan komponen masyarakat melalui forum-forum kebangsaan sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah,” pesan Oka.

Terakhir, aparat keamanan dan intelejen perlu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel