Menko Polhukam : Perppu Ormas Untuk Selamatkan Negara

Dibaca: 144 Oleh Tuesday, 18 July 2017Berita
Pemerintah Tegaskan Akan Tuntaskan Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan meminta masyarakat untuk percaya kepada pemerintah terkait telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menko Polhukam Wiranto menyampaikan bahwa Perppu ini merupakan maksud baik pemerintah untuk menyelamatkan negara dari ancaman ideologi. “Pokoknya Anda percaya bahwa ini maksud baik pemerintah untuk menyelamatkan negara. Bukan akal-akalan pemerintah untuk berbuat sesuatu,” kata Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (17/7).

Menko Polhukam mengatakan bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi ancaman ideologi yang dapat mengubah wajah dan sistem negara sehingga perlu dilakukan pencegahan dengan menetralisir kegiatan-kegiatan yang mengancam ideologi negara. Ia juga menyampaikan bahwa sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjaga keselamatan bangsa dan tumpah darah Indonesia. Menko Polhukam pun mengherankan pihak-pihak tertentu yang mengecam upaya-upaya pemerintah untuk menyelamatkan bangsa dan negara RI

“Ada satu ancaman yang masuk sebagai ancaman ideologi. Tanpa terasa ideologi negara kita ini akan dibelokkan, tanpa terasa ideologi negara kita diganti dengan ideologi lain. Kalau tidak ditangani, tidak dihambat, tidak dicegah, bisa-bisa kita terkejut tiba-tiba ada satu gerakan yang begitu masif, yang kemudian mengganti negeri kita dengan wajah lain,” kata Menko Polhukam.

Menko Polhukam kembali menegaskan bahwa dikeluarkannya Perppu bukan untuk kepentingan pemerintah, melainkan untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia. Beliau mengatakan bahwa Perppu No.2/2017 ini sudah sangat demokratis dan menyayangkan pihak-pihak yang mengatakan kalau pemerintah tidak demokratis dan sewenang- wenang dalam mengeluarkan Perppu.

“Ada prosesnya, sangat demokratis. DPR nanti meneliti lagi, memberikan persetujuan atau tidak. Setelah setuju pun nanti akan ada proses lagi, meneliti ormas-ormas yang mana yang kira-kira tidak beres,” kata Menko Polhukam.

Menko Polhukam menambahkan jika Ormas yang dibubarkan tidak setuju, maka silahkan mempertahankan diri dengan melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Ini semua kan sangat demokratis, maka sungguh sangat heran tatkala kita mengatakan bahwa pemerintah tidak demokratis,” kata Menko Polhukam.

Menko Polhukam juga meminta masyarakat untuk menyadari bahwa Perppu ini dikeluarkan demi kebaikan masyarakat dan bukan untuk melawan rakyat ataupun mendiskreditkan umat muslim.

“Pemerintah sudah begitu banyak tugas untuk menyelesaikan masalah-masalah ekonomi, masalah keamanan, tidak ingin mencari-cari tugas melawan rakyat sendiri. Ini tidak tahu yang berbuat seperti ini siapa, yang merancukan ini siapa,” kata Menko Polhukam.

Terkait

Gabung dalam diskusi 1 komentar

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel