Menko Polhukam: Pemerintah Berikan Tiga Jalan Terkait UU Cipta Kerja

Dibaca: 77 Oleh Tuesday, 17 November 2020Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam: Pemerintah Berikan Tiga Jalan Terkait UU Cipta Kerja

SIARAN PERS NO. 235/SP/HM.01.02/POLHUKAM/11/2020

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah memberikan tiga jalan jika Undang-Undang Cipta Kerja tetap ingin diperbaiki. Diantaranya yaitu melakukan judicial review, legislative review dan menyiapkan kelompok kerja untuk menampung pendapat masyarakat.

“Karena Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah final, kalau perlu diperbaiki UU ini pemerintah memberi tiga jalan,”ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam Sinergi UGM dengan Dewan Pakar KAGAMA melalui virtual, Selasa (17/11/2020).

Pertama, kata Menko Polhukam, judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan sekarang sudah dilakukan. Kedua, kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif tetapi tidak lolos di judicial review, silahkan diusulkan untuk legislative review. Ketiga, pemerintah sekarang menyiapkan tim kerja (pokja) untuk menampung pendapat-pendapat masyarakat untuk berdiskusi agar nanti masalah-masalah yang masih tersisa itu di masukkan di dalam peraturan perundang-undangan turunan, seperti PP, Perpres, dan Perda.

“Itu jalan keluar yang bisa digunakan kalau mau menggunakan optic teori yang pernah saya buat, tapia da banyak teori lain,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Menko Polhukam mengatakan bahwa ada juga yag mengusulkan agar dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Dijelaskan bahwa hal itu belum menjadi opsi pemerintah sekarang.

“Sementara ini Perppu kita catat sebagai usul. Tetapi jalur yang disediakan pemerintah yaitu judicial review, legislative review dan penuangan peraturan turunan di dalam peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

 

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

 

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel