Kemenko Polhukam Upayakan Peningkatan Pemanfaatan Data dan Dokumen SPPT-TI

Dibaca: 27 Oleh Thursday, 9 May 2024Berita, Deputi III Bidkor Kumham
WhatsApp Image 2024 05 09 at 10.58.18

SIARAN PERS NO. 97/SP/HM.01.02/POLHUKAM/5/2024

Polhukam, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Deputi Bidkoor Hukum dan HAM selaku koordinator dan penanggungjawab SPPT-TI mengadakan Rapat Koordinasi terkait identifikasi permasalahan TI di Setiap LPH guna meningkatkan pemanfaatan data dan dokumen pertukaran.

Kegiatan ini mengundang Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, KPK dan BNN yang menjadi komponen utama pada SPPT-TI.

Salah satu point yang dibahas adalah belum seluruhnya dokumen administrasi penanganan perkara menerapkan TTE Tersertifikasi sehingga berpengaruh pada belum maksimalnya proses digitalisasi administrasi perkara yang akan dipertukarkan dan dimanfaatkan melalui Puskarda SPPT TI

“Penerapan TTE Tersertifikasi pada administrasi perkara harus diberikan atensi oleh seluruh stake holder melalui regulasi atau SOP yang jelas agar dapat meningkatkan efisiensi dalam proses penanganan perkara” kata Brigjen Pol. Moeh Syafrial, Sekretaris Deputi Bidkoor Hukum dan HAM di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Selanjutnya, Kemenko Polhukam telah menjabarkan kondisi serta kendala yang masih ditemukan oleh LPH serta memberikan usulan solusi sebagai bentuk peran Kemenkopolhukam selaku Koordinator SPPT-TI yang nantinya dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing LPH.

Harapannya dengan diadakannya pendalaman ini dapat meningkatkan implementasi SPPT-TI sebagai program prioritas berskala nasional sebagai salah satu bagian dari Reformasi di bidang Hukum.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel