Laksanakan Rapat Paripurna Tingkat Menteri, Menko Polhukam Ingin Samakan Pandangan

Dibaca: 51 Oleh Thursday, 31 October 2019Berita, Menko Polhukam
Laksanakan Rapat Paripurna Tingkat Menteri, Menko Polhukam Ingin Samakan Pandangan

Laksanakan Rapat Paripurna Tingkat Menteri, Menko Polhukam Ingin Samakan Pandangan

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD melaksanakan Rapat Paripurna Tingkat Menteri bersama 17 kementerian dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Rapat tersebut bertujuan untuk menyatukan pandangan sesuai dengan perintah Presiden yaitu satu tim dan kerja tim.

“Saya mendengar persentasi satu persatu tentang program, program kementerian dan lembaga non kementerian. Tadi menyamakan persepsi,” kata Menko Polhukam Mahfud MD usai memimpin rapat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Hadir dalam rapat antara lain Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Kepala BIN Budi Gunawan, Sekjen Wantannas Laksdya A Djamaludin, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, Kepala BNN Komjen Heru Winarko, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala Bakamla Laksmana Madya Achmad Taufiqoerrochman, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait.

Menko Polhukam mengatakan pembahasan antara lain pertama terkait program Presiden yang diturunkan ke program kementerian.
“Jadi kita menyatukan pandangan bahwa kita sesuai dengan perintah Presiden satu tim, team work, satu tim kerja, itu tadi sudah disepakati,” katanya.

Kedua, tentang koordinasi di Kemenko Polhukam sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 yakni Kemenko Polhukam melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Mahfud menjelaskan fungsi pengendalian dilakukan dengan cara mendorong institusi yang berjalan terlalu lambat, atau menahan institusi yang bergerak terlalu cepat agar terjadi sinkronisasi.

“Kemudian mempertemukan titik-titik kosong dari program itu. Misalnya ada suatu kasus, lalu rebutan, kata saya ini tugas saya, kata yang satunya tugas dia, nah itu Menko yang menentukan. Juga mempertemukan jalan tengah, kalau kata yang satu harus begini, yang satu harus begitu, maka Menko yang akan ikut turun tangan mempertemukan sehingga tidak terjadi benturan dan tidak terjadi kekosongan. Itulah sebenarnya yang oleh bapak Presiden disebut veto,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurutnya istilah veto adalah istilah politis yang digunakan Presiden, sehingga tidak ada lagi pandangan bahwa tidak dikenal veto Menteri dalam sistem tata negara Indonesia. Mahfud menjelaskan istilah veto yang digunakan bukanlah veto dalam arti hukum melainkan veto dalam arti politis dan administratif yang maksudnya Presiden mengarahkan jika satu program tidak jalan karena terjadi perbenturan atau persaingan, maka harus diselesaikan oleh menteri koordinator atas nama Presiden.

“Saya takjub mendengar laporan-laporan tadi, ternyata Indonesia ini sudah punya instrumen kelembagaan yang lengkap dan bagus sehingga kalau lembaga-lembaga itu bekerja dengan baik, negara ini akan sangat maju. Sudah ada mekanisme defensifnya agar tidak bobol sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, ada juga mekanisme ofensifnya agar bisa maju ke tengah-tengah dunia. Nah tinggal pesan Presiden bagaimana kalau ini kompak bersatu dalam satu barisan yang sama, dalam satu visi, ya kita akan maju,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel