Kemenko Polhukam Luncurkan Aplikasi Dashboard SPPT-TI

Dibaca: 1612 Oleh Wednesday, 30 January 2019Berita
Kemenko Polhukam Luncurkan Aplikasi Dashboard SPPT-TI

Polhukam, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Kedeputian III Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meluncurkan Dashboard Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Dalam sambutan Menko Polhukam yang dibacarakan oleh Sesmenko Polhukam Letjen TNI Agus Surya Bakti disampaikan bahwa SPPT-TI merupakan salah satu fokus kebijakan Pemerintah Indonesia agar terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di sistem peradilan pidana sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.

“Berbicara SPPT-TI maka kita akan berbicara pertukaran data antar komponen penegakan hukum seperti dari Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM dengan proses pengiriman dan penarikan data yang dilakukan secara elektronik dengan aplikasi yang dikembangkan bersama dengan nama Puskarda (Pusat Pertukaran Data),” ujar Semenko Polhukam saat memberikan akta sambutan di Ruang Rapat Nakula Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/01/2019).

Dia melanjutkan, pertukaran data antar instansi ini lah yang akan ditampilkan di dashboard SPPT-TI yang berguna untuk melihat sejauh mana dan sampai mana proses penanganan perkara yang ada sudah ditangani oleh para aparat penegak hukum.

Salah satu tujuan dashboard ini adalah guna melihat data yang telah diinput oleh komponen di daerah, dalam hal ini Polres, Kejari, Lapas atau Rutan, dan Pengadilan Negeri yang akan dipertukarkan di tingkat pusat, sehingga pertukaran data yang termonitor ini diharapkan mendukung penegakan hukum yang memenuhi nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

“Tahun 2018 kemarin, saya mendapatkan laporan bahwa telah berhasil dilakukan uji fungsi pertukaran data dengan 19 jenis data dokumen versi ringkas yang telah siap dipertukarkan dan ditampilkan di dalam Dashboard SPPT-TI,” ungkapnya.

Sesmenko Polhukam menambahkan bahwa walau masih belum lengkap data yang telah terinput, namun diharapkan 19 jenis data dokumen ini menjadi dasar kedepannya untuk menjadi sebuah batu pijakan akan jenis data dokumen lain yang memang harus dipertukarkan.

“Mari kita tanamkan satu pemahaman bahwa keberadaan Dashboard SPPT-TI ini guna mewujudkan proses peradilan yang transparan dalam penyelesaian sebuah penyelesaian perkara sehingga asas kepastian hukum dapat tercapai dengan baik,” jelasnya.

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Terkait

Kirim Tanggapan


Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel