Kemenko Polhukam Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penggunaan KKP

Dibaca: 38 Oleh Wednesday, 26 June 2019Berita
Kemenko Polhukam Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Kkp

Polhukam, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Letjen TNI Agus Surya Bakti mengatakan sebagai satuan kerja yang wajib mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Kemenko Polhukam diminta agar segera melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), penetapan Surat Keputusan Pemegang KKP dan Administrator KKP, penandatanganan surat perjanjian antara KPA dengan Pemegang KKP, dan penyampaian surat permohonan penerbitan KKP ke Bank mitra kerjanya untuk penerbitan KKP.

“Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk belanja pemerintah difokuskan pada keperluan belanja barang operasional serta belanja modal paling banyak Rp 50 Juta yang merupakan bagian terbesar dari penggunaan Uang Persediaan,” kata Sesmenko Polhukam pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Dengan PT. Bank Mandiri, Rabu (26/6/2019).

Dirinya mengatakan prinsip dasar dalam penggunaan kartu kredit adalah fleksibel, aman, efektif, dan akuntabel dengan tujuan meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan Negara, serta meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi penipuan dari transaksi secara tunai dan mengurangi Cost of fund / idle cash dari penggunaan Uang Persediaan.

“Penandatanganan PKS menjadi persyaratan dalam penerbitan KKP sehingga menjadi batu lompatan bagi satuan kerja untuk mengimplentasikan KKP,” kata Sesmenko Agus.

Sesmenko Polhukam berharap agar Satker Kemenko Polhukam mampu mengakselerasi implementasi penggunaan KKP lebih awal, agar dapat memberikan ruang kepada satker untuk belajar terlebih dahulu dari sisi mekanisme, pertanggungjawaban dan sarana prasarana yang tersedia.

“Saya mengingatkan kembali kepada seluruh pejabat, baik dari Kemenko Polhukam, Komisi Kejaksaan RI dan Komisi Kepolisian Nasional, serta para Pejabat Pengelola Keuangan untuk mematuhi segala ketentuan yang berlaku dan menjaga keamanan dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah agar tidak terjadi penyimpangan ataupun penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah tersebut untuk keperluan pribadi,” tutup Sesmenko Polhukam.

Kartu Kredit Pemerintah merupakan

Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah merupakan bank yang sama dengan tempat rekening Bendahara Pengeluaran (BP) / Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dibuka, dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel